Pemerintah Percepat Divestasi Saham Freeport hingga 63 Persen di Tengah Kesepakatan Tarif Indonesia–AS - Telusur

Pemerintah Percepat Divestasi Saham Freeport hingga 63 Persen di Tengah Kesepakatan Tarif Indonesia–AS

Menteri Bahlil Lahadalia. foto esdm

telusur.co.id - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmen memperkuat posisi nasional dalam pengelolaan sumber daya alam, seiring penguatan kerja sama ekonomi dengan Amerika Serikat. Salah satu langkah strategis yang dipercepat adalah divestasi tambahan saham PT Freeport Indonesia hingga total kepemilikan nasional mencapai 63 persen.

Menteri Bahlil Lahadalia menyampaikan dalam konferensi pers di Washington, DC, Jumat (20/2), bahwa proses negosiasi perpanjangan operasi Freeport telah berlangsung intensif selama dua tahun terakhir antara Pemerintah Indonesia, MIND ID, dan Freeport-McMoRan.

“Puncak produksi Freeport diperkirakan terjadi pada 2035. Saat ini produksi konsentrat mencapai sekitar 3,2 juta ton per tahun, menghasilkan sekitar 900 ribu ton tembaga dan 50–60 ton emas,” ujar Bahlil.

Saat ini, kepemilikan saham Indonesia di Freeport sebesar 51 persen. Dalam skema perpanjangan, akan dilakukan divestasi tambahan 12 persen tanpa biaya akuisisi, sehingga total kepemilikan nasional menjadi 63 persen pada 2041. Sebagian saham juga akan diberikan kepada pemerintah daerah Papua.

Selain isu Freeport, Bahlil menegaskan komitmen Indonesia dalam pengembangan mineral kritis, sesuai prinsip politik luar negeri bebas aktif. “Kita memberikan ruang yang sama kepada semua negara, termasuk Amerika Serikat dan negara lain yang ingin berinvestasi di Indonesia, khususnya di sektor mineral kritis,” tegasnya.

Bahlil juga menekankan bahwa kebijakan ini tidak berarti membuka kembali ekspor bahan mentah. Investasi dan kerja sama yang difasilitasi pemerintah tetap mengedepankan hilirisasi: setelah pemurnian, hasilnya dapat diekspor. Sebagai contoh, Freeport telah membangun fasilitas smelter tembaga senilai hampir US$4 miliar, salah satu yang terbesar di dunia.

Untuk komoditas lain seperti nikel, logam tanah jarang, dan mineral kritis, pemerintah akan memfasilitasi investor AS yang berminat, dengan tetap menghormati regulasi nasional.

“Tidak. Yang dimaksud adalah setelah dilakukan pemurnian, hasilnya dapat diekspor,” pungkas Bahlil. [ham]


Tinggalkan Komentar