Pemerintah Perpanjang PPKM Hingga 8 Februari - Telusur

Pemerintah Perpanjang PPKM Hingga 8 Februari

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto. (Foto: tangkapan layar Setpres).

telusur.co.id - Pemerintah secara resmi memutuskan untuk memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Perpanjangan PPKM itu dimulai dari tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Keputusan itu disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/1/21).

Dalam PPKM yang kedua kali ini ada ketentuan yang berubah, yakni jam operasi mal dan restoran juga diperpanjang.

"Dimana mal dan restoran yang dalam pembatasan kemarin maksimal jam 7 karena ada beberapa daerah yang agak flat, maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam,” kata Airlangga.

Sementara untuk ketentuan lainnya, Airlangga mengatakan tetap berlaku seperti PPKM saat ini. Di antaranya untuk sektor perkantoran tetap 75 persen work from home (WFH).

“Kemudian belajar mengajar tetap secara daring. Sektor esensial termasuk industri tetap 100 persen beroperasi,” ungkapnya.

Lalu untuk dine in atau makan di tempat tetap hanya 25 persen. Sementara pembelian makanan yang dibawa pulang atau take away tetap diizinkan.

“Kegiatan lain konstruksi tetap berjalan. Kegiatan ibadah 50 persen. Fasilitas umum ditutup. Terkait transportasi diatur masing-masing pemerintah daerah,” pungkasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar