Pemkot Semarang Larang Bagi-bagi Takjil di Jalanan, Wachid: Bikin Aturan Tak Tahu Kondisi! - Telusur

Pemkot Semarang Larang Bagi-bagi Takjil di Jalanan, Wachid: Bikin Aturan Tak Tahu Kondisi!


telusur.co.id

Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah (Jateng) Abdul Wachid mengkritik langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang tidak mengizinkan warga yang hendak membagikan makan takjil buka puasa dipinggir jalan raya.

 

Menurut Wachid, hal tersebut mencerminkan ketidakpahaman Pemkot Semarang soal kebiasaan masyarakat yang ingin berbagi kala tiba bulan suci Ramadan.

 

"Bikin aturan yang tidak tahu kondisi dan situasinya. Yang jelas tidak mungkin saat di bulan puasa yang waktunya sangat terbatas, masyarakat di suruh bagi satu persatu di rumah," kata Wachid kepada wartawan, Sabtu (25/3/23).

 

"Dan juga para pemberi takjil di minta bikin di satu tempat atau ruangan, yang jelas tidak mungkin karena penerima takjil itu tidak hanya warga setempat, justru banyak para sopir, buruh yang sedang lewat dan para Sabilillah. Inilah yang tidak mungkin dilakukan di dalam ruangan," sambungnya.

 

Seharusnya, kata Anggota Komisi VIII DPR RI itu, pimpinan daerah harus paham apa yang dikehendaki rakyatnya, bukan sebaliknya. Pejabat melihat kondisi masyarakat. 

 

"Di bulan suci ini sekali-kali Penjabat turun melayani masyarakat, jangan hanya duduk manis, rakyat di suruh datang dan melayani penjabat. Yang benar itu bisa jadi penjabat dari Rakyat, ya harus melayani rakyat," sindirnya.

 

Sebelumnya, wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menegaskan, pelarangan pembagian takjil di bulan Ramadan hanya berlaku untuk pembagian takjil di pinggir jalan raya maupun di tempat-tempat yang dilarang oleh Pemerintah Kota Semarang.

 

"Tidak ada larangan pemberian atau pembagian takjil kepada masyarakat. Bukan dilarang, tapi boleh pembagian takjil di tempat-tempat yang ditentukan, jangan di pinggir jalan. Karena sebenarnya, Ramadan yang lalu kan sudah diimbau jangan seperti itu, jangan memberi takjil di pinggir jalan. Karena ini sesuai dengan Perda No 5 Tahun 2017, bukan Perwal lagi, tetapi Perda," jelas Hevearita dikutip dalam keterangan tertulis, Jumat (24/3/23).[Fhr


Tinggalkan Komentar