telusur.co.id - Wacana penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dinilai hanya dapat dibenarkan jika didahului reformasi serius terhadap kepemimpinan partai politik dan peningkatan kualitas anggota legislatif. Tanpa prasyarat tersebut, mekanisme Pilkada melalui DPRD justru berpotensi memperkuat konsolidasi kekuasaan elite dari hulu ke hilir atau yang disebut sebagai hilirisasi politik.

Menurut pengamat politik Arifki Chaniago, perubahan sistem Pilkada tidak dapat semata-mata dibingkai sebagai upaya efisiensi anggaran. Kunci utama keberhasilan Pilkada melalui DPRD terletak pada kualitas aktor politik yang menjalankannya, terutama kepemimpinan partai dan legislator di daerah.

“Jika Pilkada dilakukan melalui DPRD, maka reformasi kepemimpinan partai, baik di tingkat nasional maupun daerah, harus menjadi prioritas. Kepemimpinan partai idealnya dibatasi tidak lebih dari dua periode agar kualitas kader dan legislator bisa terjaga. Tanpa itu, Pilkada via DPRD berisiko berubah menjadi hilirisasi politik, di mana kekuasaan elite mengalir mulus dari hulu ke hilir,” ujar Arifki, Jumat (9/1/2026).

Ia menjelaskan, ketika partai politik dan DPRD menjadi penentu utama dalam proses pencalonan dan pemilihan kepala daerah, konsentrasi kekuasaan cenderung menguat pada lingkaran elite yang sama. 

Situasi ini akan semakin problematik jika kepemimpinan partai bersifat tertutup dan kaderisasi politik berjalan stagnan.

“Masalah utamanya bukan hanya pada sistem pemilihan, tetapi pada siapa yang mengendalikan sistem tersebut. Jika kepemimpinan partai tidak demokratis dan legislator tidak memiliki kapasitas serta integritas yang memadai, Pilkada melalui DPRD justru akan mempersempit ruang kompetisi politik,” katanya.

Arifki menambahkan, dalam skema tersebut, partisipasi publik berpotensi bergeser dari faktor penentu menjadi sekadar legitimasi formal.

Kepala daerah yang terpilih pun lebih rentan mengutamakan loyalitas kepada elite partai dan DPRD dibandingkan akuntabilitas kepada masyarakat.

Ia menilai, reformasi politik harus dimulai dari internal partai, termasuk pembatasan masa jabatan pimpinan partai maksimal dua periode serta penguatan mekanisme kaderisasi.

Selain itu, peningkatan kapasitas dan etika legislator menjadi syarat mutlak agar DPRD mampu menjalankan fungsi representasi secara substantif.

“Apalagi jika Pilkada dilakukan melalui DPRD, anggota legislatif memiliki keterwakilan ganda. Pertama, mewakili masyarakat dalam fungsi legislasi. Kedua, mewakili masyarakat dalam memilih eksekutif. Ini menuntut kualitas dan integritas yang jauh lebih tinggi,” ujarnya.

“Tanpa reformasi kepemimpinan partai dan legislator, Pilkada melalui DPRD bukan solusi bagi penguatan demokrasi lokal, melainkan jalan pintas menuju konsolidasi kekuasaan elite dari hulu ke hilir,” pungkasnya.[Nug]