telusur.co.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan perkembangan kasus penganiayaan yang dilakukan pengemudi taksi online berinisial GJ terhadap penumpangnya, Novia Tambrani. Kasus ini sempat viral di media sosial usai sang korban mengunggah ceritanya ke Instagram.
Awalnya, kata Zulpan, Novia bersama kakaknya, Julia memesan taksi online menggunakan sebuah aplikasi. Kemudian datang GJ dengan mobil Wuling berwarna hitam dengan nomor polisi B 1563 COT.
Korban bersama kakaknya kemudian duduk di baris tengah mobil tersebut. Tiba-tiba di tengah jalan korban merasa mual akibat minuman keras yang dikonsumsi sebelumnya.
"Di perjalanan korban NT merasa pusing karena habis minum minuman keras dan hendak muntah serta meminta kendaraan berhenti. NT sudah tidak bisa menahan muntah, lalu membuka jendela dan muntah di luar namun mengenai body mobil," ujar Zulpan di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (28/12/21).
Setelah itu, kata Zulpan, GJ meminta ongkos tambahan Rp 300 ribu untuk membersihkan bekas muntahan korban yang mengenai body mobilnya. Namun korban merasa ongkos tambahan yang diminta tersangka terlalu besar, dan ia hanya mau menambah Rp 50 ribu.
"Selanjutnya GJ memegang dagu korban NT lalu ditangkis, dan langsung GJ menampar pipi kanan NT dengan tangan kirinya. Dia juga menendang dengan menggunakan kaki kiri ke bagian paha NT," jelasnya.
Tak terima dengan perlakuan GJ, Novia melaporkan apa yang menimpanya ke Mapolsek Tambora. Pada Jumat (24/12/21), polisi berhasil mengamankan GJ di parkiran mall di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
"Dalam perkara ini tidak ada barang bukti yang disita. Hanya hasil Visum Et Repertum (VER) dari Rumah Sakit Atmajaya, Jakarta Utara," terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Ts)