Pengeroyokan Perwira Polda Metro Jaya, Lima Anggota Pemuda Pancasila Ditetapkan Tersangka - Telusur

Pengeroyokan Perwira Polda Metro Jaya, Lima Anggota Pemuda Pancasila Ditetapkan Tersangka

Ungkap kasus pengeroyokan perwira Polda Metro yang dilakukan anggota PP (Foto: Telusur.co.id/ Tri Setyo)

telusur.co.id - Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali menjadi korban pengeroyokan saat mengamankan aksi unjuk rasa, yang digelar ormas Pemuda Pancasila (PP), di depan gedung MPR/DPR, Kamis (25/11/21) lalu. Akibatnya, Dermawan mengalami luka di bagian kepala akibat pengeroyokan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya telah menetapkan lima tersangka terkait aksi pengeroyokan tersebut. Mereka berinisial AS (18), WH (35), DH (23), ACH (29), dan MB (23), yang merupakan anggota PP.

"Ada penambahan tersangka yang berhasil kita ungkap. Berdasarkan hasil daripada CCTV yang membuktikan bahwa pengeroyokan yang dilakukan terhadap korban AKBP Dermawan Karosekali ini lebih daripada satu orang," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/11/21).

Menurut Zulpan, peran dari lima tersangka dalam aksi pengeroyokan berbeda-beda. Untuk tersangka AS berperan mengejar dan memukul korban, WH memprovokasi dan memukul korban, lalu DH mengejar dan menendang korban.

"Kemudian yang keempat ACH, perannya memukul korban dengan menggunakan kayu. Kemudian yang kelima MB, berperan mengejar, menarik, dan memukul korban dengan tangan kosong," jelasnya.

Dalam kasus ini polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya seragam Pemuda Pancasila milik tersangka. Selain itu, ada gesper dan bambu yang digunakan saat melakukan aksi pengeroyokan.

"Jadi terhadap mereka semua ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Berarti melengkapi daripada tersangka yang lain, jadi ini ada penambahan," kata Zulpan.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 kuhp dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal di atas 5 tahun penjara. (Ts)


Tinggalkan Komentar