Oleh: M. Fikry Rahatan. S.H.,M.H (Advokat dan Praktisi Hukum)
MERESPON langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku yang secara terbuka mengumumkan perkara dana hibah ke Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Provinsi Maluku dihentikan pada Januari 2026 dengan dalil bahwa tidak terdapat persoalan hukum sebab indikasi kerugian negara telah dipulihkan sejak November 2023, melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku.
Keputusan Kejati Maluku dalam perkara ini tentunya memperjelas sikap kejaksaan yang profesional dan jeli dalam melihat sebuah peristiwa hukum.
Membedah perkara ini secara komprehensif maka akan ditemukan bahwa ada batas yang tipis antara kamar hukum administrasi dan hukum pidana, sehingga keputusan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk tidak melanjutkan perkara ini kiranya merupakan langkah yang tepat dan penuh pertimbangan hukum yang mendalam karena dalam menafsirkan “kerugian negara” tentu harus menggunakan kaca mata hukum yang sesuai dengan konteks peristiwa hukum yang ada sebab hal ini akan berbanding lurus dengan Recht liability (Pertanggungjawaban hukum).
Jika melihat posisi kasus yang berawal dari hasil audit investigatif Inspektorat Provinsi Maluku yang tertuang dalam LHP maka tentunya pendekatan yang tepat digunakan ialah pendekatan administratif dan restoratif bukan pendekatan pidana apalagi tipikor, hal ini tentunya mempertegas bahwa ada tafsiran yang berbeda antara “Pengembalian ke kas daerah” dan “pembayaran uang pengganti” sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 18 UU 31/1999, dari landasan inilah kemudian dapat kita pahami bahwa keputsan Kejati Maluku untuk menghentikan perkara ini merupakan langkah yang tepat sesuai dengan rule of game yang ada.
Perkara Dana Hibah ke Kwarda Pramuka Maluku tentunya menjadi contoh yang baik bagaimana negara menindaklanjuti penyelesaian kerugian negara/daerah sesuai dengan amanat Pasal 23 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Jika merujuk lebih jauh ke belakang maka dapat kita lihat bahwa aturan main sepertinini tidak hanya diamini oleh institusi kejaksaan sebab Polri juga memiliki komitmen yang sama dalam hal menyelesaikan perkara pengelolaan kerugian keuangan negara/daerah sebagaimana tertuang dalam petunjuk dan arahan Telegram Kabareskrim Polri Nomor: ST/206/VII/2016 yang dalam poin BBB DUA tertuang dalam pelaksanaan gakkum jika dalam proses lidik ada pengembalian kerugian keuangan negara ke kas negara agar lidik tidak ditingkatkan ke tingkat sidik.
Pada akhirnya dapat kita simpulkan bahwa Tindakan Kejati Maluku dalam penanganan perkara dana hibah Kwarda Pramuka Maluku tentunya mencerminkan Asas ultimum remedium dalam hukum pidana Indonesia yang menempatkan opsi pidana sebagai upaya terakhir (obat terakhir) dalam penegakan hukum.



