Telusur.co.id - Hasil hitung cepat quick count Pemilu 2019 tetap dilakukan sesuai Pasal 449 ayat (2), ayat (5), yakni pukul 15.00 WIB, atau dua jam setelah pemungutan suara Waktu Indonesia Barat (WIB) ditutup.

Kepastian itu setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan oleh sejumlah stasiun televisi dan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI), terkait publikasi atau pengumuman hasil hitung cepat.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Majelis Hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/19).

Jika melanggar, pelaku terancam pidana 1,5 tahun. Sanksi pelanggaran yang terjadi sebagaimana diatur dalam Pasal 540 ayat 2.

Adapun bunyi pasal tersebut yakni, “Pelaksanaan kegiatan perhitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil perhitungan cepat sebelum 2 jam setelah selesainya pemungutan suara di rilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000.” [ipk]