Peradilan Telah Proporsional, Dominus Litis Jaksa Tak Perlu DiterapkanĀ  - Telusur

Peradilan Telah Proporsional, Dominus Litis Jaksa Tak Perlu DiterapkanĀ 

Diskusi bertajuk 'Dominus Litis RUU KUHAP: Potensi Konflik Lembaga Penegak Hukum' (Ist)

telusur.co.id - Dominus litis dalam revisi undang-undang KUHAP dikhawatirkan membuat kewenangan jaksa menjadi berlebihan. Selain itu tumpang tindih antarlembaga hukum juga semakin besar kemungkinannya.

Kaprodi Ilmu Hukum Unikom Prof Sahat Maruli Situmeang menyebut, asas dominus litis untuk jaksa tak perlu diterapkan. Menurutnya, sistem peradilan pidana yang ada saat ini telah berjalan secara proporsional.

"Jadi jelas jaksa tugasnya apa, penyidik menyidik, nanti hasilnya diberikan ke jaksa penuntut umum dengan diterbitkannya SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan). Kalau kurang lengkap ada P16, P19. Lalu Hakim memutus suatu perkara, itu sudah bagus," kata Sahat dalam diskusi bertajuk 'Dominus Litis RUU KUHAP: Potensi Konflik Lembaga Penegak Hukum', yang digelar di Universitas Wanita Internasional Bandung, Rabu (5/3/25).

"Jadi sebetulnya sistem yang sudah ada sudah bagus, sudah sesuai dengan asasnya. Jangan kita kembangkan asas dominus litis ini," sambungnya.

Dalam menyikapi dominus litis, kata Sahat, harus mengedepankan asas kehati-hatian. Jangan sampai ada suatu lembaga yang menjadi lebih dominan dibanding lainnya.

"Kita harus menerapkan asas kehati-hatian, tidak boleh ada suatu fungsi yang memiliki kewenangan yang dominan, jadi memiliki dominasi. Kita bayangkan dalam rumah tangga ada adik dan kakak memiliki satu dominasi yang tinggi, efeknya tidak baik," katanya.

Lebih lanjut Sahat berharap, dominus litis dalam revisi undang-undang KUHAP dapat dikaji lagi. Dia berharap pembentuk undang-undang dapat mendengarkan keinginan publik.

"Apabila perlu dari pertemuan-pertemuan seperti ini kita beri masukan kepada pembentuk undang-undang, baik eksekutif maupun legislatif," katanya.

Dalam diskusi ini turut hadir Ketua The Indonesia President Institute, Musa Darwin Pane; Ketua Prodi Peradilan Pidana Universitas Wanita Internasional, Diah Pudjiastuti, dan; Ketua LBHA Trisakti Indonesia, Ucok Rolando Parulian Tamba. (Ts)


Tinggalkan Komentar