telusur.co.id - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus 48 warga negara China dan Vietnam karena melalukan penipuan dan pemerasan dengan modus chating seks online. Mereka diamankan di tiga lokasi di Jakarta Barat.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, pelaku menggaet korbannya dengan menggunakan aplikasi WeChat dan Line. Mereka seolah-olah mencari jodoh dengan dua aplikasi percakapan tersebut.
Setelah mendapat korban, pelaku kemudian mengajaknya berkomunikasi secara intens. Setelah intens, pelaku mengajak korban beraktivitas seksual melalui aplikasi tersebut.
“Korban lalu disuruh mengirim foto atau video seperti membuka baju, memperlihatkan kemaluan, dan sebagainya,” ujar Auliansyah di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (13/11/21).
Setelahnya, kata Auliansyah, pelaku mengancam akan menyebar video dan foto tidak senonoh milik korban. Pelaku juga meminta sejumlah uang agar korban menyerahkan sejumlah uang.
“Apabila korban tidak memberikan uang ke pelaku, mereka akan menyebarkan rekaman bugil korban,” terangnya.
Sementara itu, perwakilan polisi Taiwan di Indonesia, Letnan Kolonel Tom yang menerima laporan korban lalu meminta bantuan kepada pihak Polda Metro Jaya. Karena seperti diketahui, korban merupakan seorang warga negara Taiwan.
“Kami mengalami kendala karena mereka tidak mengerti bahasa Indonesia atau Inggris,” katanya.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa sejumlah laptop, ratusan ponsel, komputer, serta uang dalam pecahan rupiah maupun yen.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 48 dan atau Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Ts)