Perbub Dana Desa Ditandatangani, Gaji Honor Perangkat Desa di Sergai Bakal Cair - Telusur

Perbub Dana Desa Ditandatangani, Gaji Honor Perangkat Desa di Sergai Bakal Cair

Teks Foto: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Sergai Drs. H. Akmal, AP, M.Si kepada telusur.co.id di ruang kerjanya.

telusur.co.id - Polemik ratusan Kepala Desa yang melakukan aksi damai menuntut gaji karena selama 6 bulan belum dibayarkan kini menemui titik terang. 

Hal itu, lantaran bakal diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbub) Serdang Bedagai, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 13 Tahun 2020, tentang Tata Cara Perhitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Bantuan Pendanaan Penyetaraan Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Sergai Tahun 2020.

Demikian diungkap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Sergai, Akmal, AP, kepada telusur.co.id di ruang kerjanya, Kamis (15/10/2020).

“Perbup tersebut akan menjadi dasar terhadap pembayaran ADD, di mana anggaran gaji para Kades maupun perangkatnya di dalam ADD tersebut dan diharapkan pengerjaannya segera selesai dalam waktu dekat sehingga para perangkat desa dapat menerima haknya,” ujar Akmal.

Lebih lanjut disampaikan Akmal, para perangkat desa yang belum menerima gaji selama 5 atau 6 bulan terhitung mulai bulan Mei 2020.

Sedangkan pada bulan Januari hingga April 2020 mereka rata-rata telah menerima penghasilan tetap (Siltap). 

Hal ini dikarenakan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dilakukan dengan dua tahap. Untuk tahap pertama sebesar 40%.

 Sedangkan sisanya sebesar 60% belum bisa dicairkan karena adanya pengurangan dana transfer dari pusat sehingga perlu dilakukan penyesuaian untuk ADD Kab. Sergai.

Akibat dari keterlambatan inilah, Pjs. Bupati Sergai, Irman, langsung bertindak cepat akan menerbitkan Perbup (perubahan) yang tentang ADD.

Dimana sesuai ketentuan Pjs sebelum menerbitkan Perkada terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Kemendagri,

"Untuk itu surat persetujuan sudah dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi Sumut  dan akan diteruskan ke Kementrian," terang Akmal.

“Kami memahami dan cukup prihatin dengan apa yang sedang dialami para perangkat desa saat ini, mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang belum berakhir dan berdampak terhadap perekonomian masyarakat. Namun beliau berharap para perangkat desa tetap bekerja melayani seperti biasa. " pungkasnya.

 

Laporan Budiono


Tinggalkan Komentar