telusur.co.id -Hari Kartini kerap diidentikkan dengan perayaan seremonial atas kiprah perempuan di ruang publik. Namun, PT Pelindo Daya Sejahtera (PDS) memilih sudut pandang berbeda dalam memaknai perjuangan R.A. Kartini tahun ini. Melalui sebuah siniar (podcast) bertajuk “Ruang Kerja Aman dan Bermartabat”, PDS menyoroti realitas kelam kekerasan seksual yang masih menghantui lingkungan kerja.
Diskusi ini menghadirkan Kalis Mardiasih, seorang fasilitator dan konsultan gender, serta Yayuk Sri Rahayu, pendamping hukum dari Women’s Crisis Center (WCC) Savy Amira Surabaya. Keduanya membedah bagaimana pelecehan seksual sering kali tersamar dalam interaksi sehari-hari, bahkan kerap dianggap sebagai sekadar gurauan.
Bahaya Normalisasi Pelecehan Berkedok Humor
Dalam diskusi tersebut, Yayuk Sri Rahayu menekankan bahwa kekerasan seksual tidak melulu soal kontak fisik. Komentar bernada seksis yang mengobjektifikasi perempuan di ruang tongkrongan sering kali menjadi pintu masuk terjadinya pelecehan yang lebih berat.
“Pelaku merasa itu hanya gurauan, padahal korban merasa tidak nyaman. Yang perlu dipahami, standar ‘bercanda’ tidak bisa ditentukan secara sepihak,” tegas Yayuk.
Menurutnya, ruang aman dari pelecehan seksual adalah hak dasar setiap pekerja, bukan sebuah hak istimewa (privilege). Hal ini memerlukan kebijakan tegas dari perusahaan, mekanisme pengaduan yang berpihak pada korban, serta budaya kerja yang mencegah praktik pembungkaman.
Ketimpangan Relasi Kuasa
Kalis Mardiasih menambahkan bahwa tempat kerja merupakan tumpuan hidup banyak orang. Oleh karena itu, menciptakan rasa aman bagi perempuan harus menjadi budaya organisasi yang mendarah daging. Ia juga menyinggung fenomena ketimpangan relasi kuasa yang sering menjadi akar masalah dalam kasus kekerasan seksual di ranah korporat.
“Tempat kerja merupakan tempat orang-orang menggantungkan kehidupannya. Ada yang mencari nafkah untuk keluarganya, sehingga kebiasaan yang memberikan rasa aman bagi perempuan perlu dipupuk dan menjadi budaya,” ujar Kalis.
Edukasi dan Kesadaran Kolektif
Diskusi tersebut merujuk pada konsep piramida budaya perkosaan (rape culture pyramid), di mana kekerasan seksual bisa berawal dari tindakan yang nampak "wajar", biasa, dan dilakukan berulang-ulang tanpa disadari oleh lingkungan sekitar.
PDS menyimpulkan bahwa perjuangan Kartini di masa kini juga mencakup isu fundamental terkait keamanan tubuh dan martabat perempuan. Perusahaan sebagai pemangku kebijakan memegang tanggung jawab besar untuk menciptakan ekosistem yang ideal.
Langkah nyata dapat dimulai dengan membangun kesadaran kolektif mengenai batasan perilaku, serta menyusun Prosedur Operasional Standar (SOP) yang bersifat preventif maupun kuratif guna melindungi seluruh karyawan dari risiko kekerasan seksual. Sebab, dalam isu ini, siapa pun bisa menjadi korban.



