telusur.co.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) tengah merumuskan ulang standar kompetensi pengawas pemilu sebagai bagian dari langkah strategis memperkuat kelembagaan di masa non-tahapan pemilu.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda, saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Penyusunan dan Perumusan Kebijakan Pengembangan Standar Kompetensi Pengawas Pemilihan Umum" di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
"Pertemuan kita saat ini adalah wujud komitmen untuk terus memperbaiki kelembagaan Bawaslu. Di akhir-akhir periode kami, kondisi tanpa tahapan pemilu ini jadi waktu yang sangat penting dan tepat untuk merumuskan arah kelembagaan ke depan," ujar Herwyn.
Herwn mengatakan bahwa standar kompetensi yang dirumuskan dalam forum tersebut diharapkan mampu mencetak pengawas pemilu yang tidak hanya paham secara teknis, tetapi juga memiliki integritas tinggi serta kesiapan mental dalam menghadapi dinamika pengawasan di masa mendatang.
"Yang didalamnya kita akan membicarakan bagaimana Bawaslu ke depan, terutama terkait dengan kesiapan-kesiagaan jajaran pengawas pemilu dikaitkan dengan standarisasi," kata Herwyn.
Dalam FGD itu, Herwyn yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu RI itu mengatakan, bahwa pihaknya tengah meninjau kembali 15 standar kompetensi yang pernah disosialisasikan pada periode sebelumnya guna diselaraskan dengan kebutuhan pengawasan saat ini.
Lebih lanjut, Bawaslu kata Herwyn, juga telah memperbarui keputusan dan standar diklat penjaminan kualitas SDM yang kini diintegrasikan secara berkesinambungan, termasuk lewat penandatanganan pernyataan kinerja jajaran pengawas.
"Dan hal itu kan di dua hari yang lalu sudah kita implementasikan dengan penandatanganan pernyataan kinerja. Semoga ini bagian dari kita untuk memperkuat kelembagaan Bawaslu," ucapnya.
Selain itu, Herwyn menegaskan bahwa keberadaan Bawaslu sebagai lembaga permanen sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 memiliki kewajiban moral dan regulatif untuk terus merancang pengembangan SDM yang berkelanjutan.
"Supaya nantinya kita bisa merancang pengembangan SDM Bawaslu kedepan. Itu kegunaan dari sebuah lembaga permanen dan itu menjadi kewajiban lembaga yang bersifat permanen," pungkasnya.[Far]



