Perkuat Pemahaman Pajak, TPS Gelar Pelatihan Perpajakan Dasar - Telusur

Perkuat Pemahaman Pajak, TPS Gelar Pelatihan Perpajakan Dasar

Direktur Keuangan SDM dan Manajemen Risiko TPS, Sapto Wasono Soebagio (kiri) bersama Prof. Dr. Bambang Tjahjadi, SE., MBA., Ak., CMA., CPM., CA. Foto: Istimewa.

telusur.co.id -PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS), anak perusahaan dari Subholding Pelindo Terminal Petikemas (SPTP), menyelenggarakan Pelatihan Perpajakan Korporasi Tingkat Dasar (Basic Level). Sebanyak 30 peserta dari berbagai divisi, antara lain Keuangan, Operasional, Sumber Daya Manusia, Teknik, hingga Pengadaan, mengikuti kegiatan tersebut. Pelatihan ini merupakan bagian dari komitmen TPS dalam meningkatkan pemahaman karyawan terhadap regulasi perpajakan nasional serta memperkuat kepatuhan administrasi pajak secara menyeluruh.

Bekerja sama dengan Airlangga Institute for Learning and Growth (AILG), pelatihan berlangsung selama dua hari di ASEEC Tower, Surabaya, dengan menghadirkan tiga narasumber yang merupakan akademisi sekaligus praktisi di bidang perpajakan, yaitu: Prof. Dr. H. Heru Tjaraka, S.E., M.Si., BKP, Ak, CA, Guru Besar Universitas Airlangga sekaligus Praktisi Perpajakan, Okta Sindhu Hartadinata, S.E., M.A., Akademisi dan Praktisi Perpajakan, dan Wan Juli, S.E., SH., MBA., CA., CPA, Akademisi dan Praktisi Perpajakan.

SVP Keuangan dan Manajemen Risiko TPS, Jeanny Harjono, mengungkapkan bahwa pemahaman pajak bukan hanya tanggung jawab satu departemen, tetapi melibatkan berbagai lini kerja dalam operasional perusahaan.

“Setiap unit kerja memiliki peran yang saling terhubung dengan administrasi perpajakan. Dengan bekal pemahaman dasar yang kuat, kami berharap koordinasi antar departemen semakin solid dan efisien dalam memenuhi kewajiban perpajakan perusahaan,” ujarnya.

Selama pelatihan, peserta dibekali materi yang relevan dengan praktik perpajakan di dunia usaha, termasuk pengenalan sistem perpajakan nasional, prinsip self-assessment, serta pembahasan berbagai jenis pajak yang umum di lingkungan korporasi, seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, 22, 23, 25, PPh Final, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Selain itu, peserta mempelajari mekanisme pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak, serta penggunaan sistem elektronik perpajakan seperti e-Billing dan e-Faktur. Aspek konsekuensi hukum dan sanksi administratif akibat ketidakpatuhan terhadap peraturan perpajakan juga menjadi bagian dari materi pelatihan.

Langkah ini sekaligus memperkuat komitmen TPS sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG), khususnya pada aspek Governance (Tata Kelola).

Sebagai informasi, TPS sebelumnya telah meraih penghargaan sebagai Wajib Pajak PBB Teladan Kota Surabaya Tahun 2025 dari Walikota Surabaya selama tiga tahun berturut-turut, sebagai bukti praktik pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Melalui pelatihan ini, TPS tidak hanya memperkuat kapabilitas internal, tetapi juga menegaskan posisinya sebagai perusahaan yang konsisten mendukung penerapan prinsip ESG, khususnya pada aspek Governance.


Tinggalkan Komentar