telusur.co.id - Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A ataupun SIM C kini lebih mudah dengan di rumah saja. Masyarakat cukup menggunakan handphone mereka dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri. Aplikasi ini secara resmi diluncurkan pada 12 April 2021.
Dengan aplikasi tersebut, para pemohon bisa memperpanjang SIM dari rumah. Tanpa perlu repot datang ke lokasi pembuatan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polri Daan Mogot, Jakarta Barat, atau kantor polres setempat. SIM yang sudah diperpanjang nantinya akan diantar ke alamat. Aplikasi Digital Korlantas Polri bisa diunduh melalui App Store maupun Playstore.
Layanan perpanjangan SIM secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang dinamakan SINAR (SIM Nasional Presisi). Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tidak memerlukan tes sama sekali, seperti tes teori, psikotes ataupun tes praktik layaknya untuk pembuatan SIM baru.
Seperti apa cara mengurus perpanjangan SIM secara online? Kompas.com merangkum penjelasannya di sini:
1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store bagi para pemilik ponsel dengan sistem operasi Android. Bagi pengguna iOS bisa mengunduh melalui App Store
2. Masukkan nomor handphone, kemudian masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk verifikasi data.
3. Buat pin untuk keamanan.
4. Pilih menu lengkapi data, lalu isi NIK dan nama sesuai KTP dan alamat e-mail.
5. Verifikasi KTP dengan mengambil swafoto.
6. Di halaman utama, pilih menu “SIM” kemudian “Perpanjangan SIM”.
7. Masukkan nomor SIM dan dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM, foto tanda tangan di atas kertas putih, pas foto (latar belakang biru, tidak menggunakan kacamata dan penutup kepala seperti topi/peci, tidak menggunakan baju berwarna hijau).
8. Unggah juga hasil pemeriksaan kesehatan yang bisa dilakukan di website erikkes.id dan tes psikologi pada aplikasi epPsi.
9. Pendaftaran pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan di aplikasi tersebut dengan memilih menu e-Rikkes dan mengikuti instruksi yang diberikan. Hal yang sama berlaku untuk tes psikologi.
10. Jika perpanjangan SIM berhasil, pemohon dapat mengambil langsung SIM yang sudah selesai atau menggunakan jasa pengiriman.
11. Pemohon kemudian diarahkan untuk melakukan pembayaran.
Selanjutnya mengenai biaya yang diperlukan untuk perpanjangan masa berlaku SIM, telah diatur dalam Perturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Berikut biaya perpanjangan SIM untuk semua golongan. Ini Tarif Perpanjangan SIM A dan SIM C per November 2021
1. SIM A dan A umum Rp 80.000
2. SIM B dan B1 umum Rp 80.000
3. SIM B2 dan B2 umum Rp 80.000
4. SIM C Rp 75.000
5. SIM C1 Rp 75.000
6. SIM C2 Rp 75.000
7. SIM D Rp 30.000
8. SIM D khusus D1 Rp 30.000
9. SIM Internasional Rp 225.000
Laporan: Audi Raihanah