Perpres Ojol Akan Atur Tarif Barang dan Makanan - Telusur

Perpres Ojol Akan Atur Tarif Barang dan Makanan

Foto:telusur.co.id/Bambang Tri P

telusur.co.id -Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo (Mensesneg) Hadi, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria, Wakil Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Helvi Yuni Mozara, Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN Doni Oskaria dalam konferensi pers terkait finalisasi Prespes Ojol kepada Wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Dasco mengungkapkan bahwa Perpres ini akan mengatur cakupan yang lebih luas, tidak hanya terbatas pada angkutan penumpang, tetapi juga layanan pengantaran barang dan makanan. Selain itu, pembagian kewenangan regulator tarif juga telah disepakati.

"Alhamdulillah pada hari ini kami telah melakukan finalisasi karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan. Di mana nanti tarif barang dan makanan itu diatur oleh Kominfo dan tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan dan pelaku transportasi online ini akan diampu atau dinaungi oleh Kementerian UMKM," jelasnya.

 


Tinggalkan Komentar