Telusur.co.id - | Denpasar | Sebuah pengadilan di Bali pada hari Selasa (09/1) membuka persidangan seorang pria berusia 25 tahun yang didakwa atas pembunuhan sepasang lansia asal Jepang pada sebuah penjarahan rumah pada bulan September yang lalu.
Selama persidangan yang dimulai sore hari di sebuah pengadilan negeri di ibukota provinsi Bali, Denpasar, Kepala Jaksa I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra mengatakan dalam sebuah dakwaan bahwa Terdakwa I Putu Astawa “telah sengaja mengambil nyawa orang lain” untuk mengambil atau barang miliknya.
Pada tanggal 4 September 2017, Norio Matsuba, 76, dan istrinya, Hiroko, 73, ditemukan tewas di rumah kontrakan mereka dengan luka tusukan di tubuh mereka. Wajah mereka juga terbakar sehingga tak bisa dikenali lagi.
Sehari sebelumnya pukul 8.30 pagi, menurut surat dakwaan tersebut, Astawa sedang melintas di depan rumah pasangan tersebut di daerah perumahan yang tenang di Jimbaran, sebelah selatan Bali saat melihat gerbang depan terbuka.
Setelah menemui Hiroko di lantai dua rumah, dia mencoba untuk merebut tasnya, mengira ada uang di dalamnya, dan ketika dia melawan, Astawa menikamnya dengan pisau yang dia temukan di luar rumah dan mengikatnya.
Pasangan ini telah tinggal di Bali selama sekitar lima tahun, setelah tinggal di ibukota provinsi Jawa Barat Bandung selama lebih dari 10 tahun.
Surat dakwaan tersebut tidak menyebutkan rinciannya, namun selama pemeriksaan polisi, Astawa, yang tinggal sekitar 1 km dari rumah tersebut, mengaku telah mencuri sekitar Rp.1.315.000 dari tasnya.
Dia juga mengatakan kepada polisi bahwa dia kembali pada pukul 10 malam. Dengan membawa dua botol bensin, beberapa dupa dan korek api, yang dia gunakan untuk membakar rumah.
Terdakwa, yang bekerja sebagai sopir, mengatakan kepada polisi bahwa dia memiliki hutang sekitar 10 juta rupiah.
Jika terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, Astawa mungkin akan menghadapi hukuman mati. |red/Japan Times|