Pilkada Serentak 2020, DKPP Rekomendasikan Pengumpulan Massa di Pilkada Ditiadakan - Telusur

Pilkada Serentak 2020, DKPP Rekomendasikan Pengumpulan Massa di Pilkada Ditiadakan

Ketua DKPP RI, Muhammad. (Ist).

telusur.co.id - Untuk mencegah penyebaran dan kluster baru Covid-19, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merekomendasikan aktivitas pengumpulan massa pada tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020 ditiadakan.

Rekomendasi tersebut disampaikan Ketua DKPP, Prof. Muhammad dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Ruang Kerja Komisi II (K.III), Gedung Nusantara DPR RI pada Senin (21/9/20).

“DKPP setuju dengan saudara Menteri Dalam Negeri bahwa dalam Pilkada Serentak 2020 ini harus menghindari pengumpulan massa. Oleh karena itu, kami merekomendasikan agar pengumpulan massa ditiadakan,” kata Muhammad.

DKPP menyesalkan adanya wacana memperbolehkan aktivitas massa pada tahapan kampanye dalam bentuk konser. Muhammad menegaskan wacana tersebut melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Sebagai pengganti, DKPP mendorong seluruh tahapan pada Pilkada Serentak 2020 dilakukan secara virtual atau daring. Tidak terkecuali tahapan kampanye yang akan dimulai pada tanggal 26 September yang akan datang.

“Saat ini harus mengoptimalkan media daring atau virtual sehingga menghindarkan pengumpulan massa. Kita punya banyak ahli IT yang handal, maka kita mendorong untuk mengoptimalkan IT dalam menjalankan tahapan ini,” ujar Muhammad.

Dalam RDP ini, Muhammad mengingatkan penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu, untuk menyusun regulasi teknis penerapan protokol kesehatan Covid-19 secara tegas dan jelas untuk seluruh tahapan Pilkada Serentak 2020.

“KPU dan Bawaslu harus membuat regulasi yang tegas, tidak boleh abu-abu supaya penerapan protokol kesehatan Covid-19 ini bisa ditegakkan di semua tahapan pilkada ini,” pungkasnya.

Sebagai informasi, RDP digelar untuk mendengarkan penjelasan rumusan penegakkan dan langkah disiplin serta sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dan antisipasi pencegahan pelanggaran protokol kesehatan pada tahapan penetapan paslon dan masa kampanye.

RDP dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Ketua Bawaslu, Abhan, Anggota KPU, Ilham Saputra, dan Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno. [Tp]


Tinggalkan Komentar