Pilkada Ulang, Bawaslu Ingatkan Penyelenggara Pemilu untuk Profesional - Telusur

Pilkada Ulang, Bawaslu Ingatkan Penyelenggara Pemilu untuk Profesional

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meninjau langsung Pilkada Ulang Kabupaten Bangka. Foto: Telusur/Dhanis

telusur.co.id - Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, menekankan kepada jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjalankan tugas dan fungsinya sesuai regulasi dalam menyelenggarakan Pilkada Ulang di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, pada 27 Agustus 2025. KPU Daerah harus profesional dan tidak boleh ada keberpihakan kepada masing-masing pasangan calon (Paslon). 

"Penyelenggara kerjakan semua tugas dan fungsi secara profesional. Tidak ada keberpihangan terhadap Paslon A, B, C, D, E, dan kawan-kawan," kata Bagja di saat meninjau Pilkada Ulang Kabupaten Bangka, Babel, Rabu (27/8/2025). 

"Kemudian, seluruh aturan itu wajib dipatuhi dan kemudian apa yang ada dalam TPS, hitungan dalam TPS, itu yang harus dihitung dalam nanti perhitungan di kota ataupun kabupaten," tambah Bagja. 

Adapun Pilkada ulang di Bangka dan Kota Pangkalpinang ini karena pada Pemilu Serentak 2024, berdasarkan hasil rekapitulasi suara pada kedua daerah tersebut, dimenangkan oleh kotak atau kolom kosong. 

Dalam Pilkada Kabupaten Bangka, kotak kosong memperoleh 67.546 atau 57,25 persen suara atau unggul jauh atas pasangan Mulkan-Ramadian yang hanya mengantongi 50.443 suara atau 42,75 persen.

Sementara itu, di Kota Pangkalpinang, pasangan calon Maulan Aklil-Masagus M Hakim kalah dari kotak kosong setelah hanya memperoleh 35.177 atau 42,02 persen suara, berbanding 48.528 atau 57,98 persen suara untuk kotak kosong.

Lebih lanjut, Bagia berpesan agar dalam pelaksanaan rekapitulasi suara dilakukan secara transparan dan terang benderang serta dilakukan dihadapan para saksi dan pengawas TPS. 

"Pertama, semua harus terang. Tidak boleh dilakukan kalau misalnya mati lampu dan ada yang harus menunggu misalnya," ucapnya. 

"Kalau siang sih tidak ada mati lampu, soalnya kan ada sinar matahari. Dan dilakukan di hadapan saksi dan pengawas TPS. Jika tidak ada pengawas saksi, akan jadi masalah," lanjutnya. 

"Itu yang kami kira wajib di taati oleh teman-teman penyelenggara, baik KPU maupun Bawaslu," demikian Bagja menambahkan. 

Diketahui, dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka, terdapat lima pasangan calon, diantaranya yakni:

 1. Pasangan Fery Insani dan Syahbudin yang diusung PDIP dan Gerindra.

2. Pasangan Naziarto dan Usnen diusung PAN dan Partai Demokrat. 

3. Pasangan Aksan Visyawan dan Rustam Jasli yang diusung Partai PKS dan PPP. 

4. Pasangan Andi Kusuma dan Budiyono yang diusung oleh Hanura, PSI, Gelora, PKN, Partai Buruh, PKB, Garuda, PBB dan Partai Ummat.

5. Pasangan Rato Ruadiyanto dan Ramadian diusung Golkar dan NasDem. 

Sedangkan dalam pemilihan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang terdapat empat pasangan calon, yakni:

1. Pasangan Radmida Dawam-Eka Mulya maju melalui jalur perseorangan. 

2. Pasangan Maulan Aklil-Zeky Yamani diusung Partai Gerindra. 

3. Pasangan Saparuddin-Dessy Ayutrisna diusung PDIP, PAN, PKB, PPP, dan Partai Demokrat. 

4. Pasangan Basit Sucipto-Dede Purnama Alzulami diusung Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS dan Partai Ummat.[Nug]

 

Laporan: Dhanis Iswara 


Tinggalkan Komentar