telusur.co.id - Tragedi meninggalnya seorang mahasiswa Universitas Negeri Manado yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dosen kembali mengguncang dunia pendidikan. Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Habib Syarief, menilai kasus ini mencerminkan lemahnya sistem perlindungan korban di lingkungan perguruan tinggi.
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya mahasiswa tersebut. Dugaan pelecehan seksual oleh dosen tidak boleh dianggap sepele. Ini adalah fenomena gunung es yang perlu diusut secara menyeluruh dan transparan,” ujar Habib di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Habib menekankan bahwa banyak korban pelecehan seksual di kampus merasa tidak aman untuk melapor. Minimnya sistem perlindungan serta pendampingan, terutama dukungan mental dan psikologis, membuat korban memilih diam dan menanggung trauma sendiri. “Belum semua kampus memiliki skema perlindungan yang jelas dan efektif. Akibatnya, korban merasa sendirian dan takut untuk mengungkapkan kasus yang dialaminya,” katanya.
Menurutnya, maraknya kasus pelecehan seksual menunjukkan kampus belum sepenuhnya menjadi ruang aman, khususnya bagi perempuan. Ia menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan akademik. “Kampus wajib menjamin rasa aman bagi korban untuk berbicara tanpa rasa takut serta menindak tegas pelaku,” tegasnya.
Habib juga meminta agar Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) bekerja lebih efektif dengan dukungan seluruh unsur kampus. Upaya pencegahan, menurutnya, harus dilakukan secara berkelanjutan melalui edukasi, sosialisasi, dan penanganan kasus yang profesional serta berpihak pada korban. “Tidak boleh ada pembiaran. Perlindungan korban dan penegakan sanksi terhadap pelaku harus menjadi komitmen bersama,” pungkasnya.
Sebelumnya, seorang mahasiswa Universitas Negeri Manado meninggal dunia akibat bunuh diri yang diduga terkait pelecehan seksual oleh dosen berinisial DM. Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya tulisan tangan korban berisi pengaduan pelecehan. Dosen bersangkutan telah diberhentikan sementara, sementara keluarga korban melaporkan kasus ini ke SPKT Polda Sulawesi Utara. [ham]




