telusur.co.id - Layanan pinjaman online (pinjol) ilegal, saat ini sudah dalam tingkatan yang sangat membahayakan. Karena itu, sangat tepat jika Presiden Joko Widodo meminta agar keberadaan pinjol ilegal ditindak secara tegas.
"Saya melihat ini (pinjol) sudah dalam tingkatan membahayakan sehingga presiden langsung turun tangan,” ujar anggota Komisi XI DPR, Ahmad Najib Qodratullah, Kamis, (14/10/21).
Najib meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki sebuah upaya yang jelas dalam mencegah keberadaan pinjol ilegal. Najib mengaku, dalam setiap rapat Komisi XI DPR kerap kali dirinya menyampaikan terkait pentingnya hal tersebut kepada OJK.
"Namun, sampai hari ini pula nampaknya otoritas ini belum mampu menanganinya,” ucapnya.
Menurutnya, akan lebih efektif jika seruan Presiden langsung didukung oleh berbagai pihak. Misalnya, OJK memberikan sosialisasi secara rutin, kemudian memastikan kegiatan jasa keuangan dimasyarakat tidak ada pelanggaran (langkah preemptive).
Dalam melakukan sosialisasi, OJK juga harus mengajak tokoh masyarakat untuk membantu memberikan pengetahuan dan pendidikan dalam kegiatan jasa keuangan.
"Kemudian, didik masyarakat agar mampu mengakses perbankan atau jasa keuangan resmi lainya. Pastikan mereka layak sehingga tidak beralih kedalam kegiatan jasa pinjol yang merugikan,” papar Najib.
Najib menegaskan, juga harus adanya kerja sama dengan Polri dalam menindak tegas serta menerapkan penegakan hukum terhadap keberadaan pinjol ilegal.
"Kerja sama dengan polri dalam menindak tegas dan penegakan hukum terhadap pinjol,” tukasnya.[Fhr]