Polemik Siswi Non Muslim Diminta Berhijab, Mengekang Hak Anak - Telusur

Polemik Siswi Non Muslim Diminta Berhijab, Mengekang Hak Anak

Ilustrasi Siswi Pakai Jilbab (FOTO : IST)

telusur.co.id - Adanya aturan siswi SMKN (Negeri) II di Padang, Sumatera Barat, yang mewajibkan Siswi Putri non Muslim mengenakan Jilbab di area sekolah pada jam sekolah di hari Senin sampai Jumat,  terus menjadi polemik. 

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia atau TPDI,  Petrus Selestinus menyatakan,  Pemerintah dan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat bersama Forkopimda, harus bertanggung jawab atas perlakuan Lembaga Pendidikan Menengah Kejuruan Negeri atau SMKN (Negeri) II di Padang, Sumatera Barat tersebut. 

"Kebijakan yang mewajibkan siswi non Muslim berjilbab, jelas menghalang-halangi  anak untuk menikmati budayanya sendiri sekaligus mengekang kebebasan dan HAM siswi non Muslim, yang oleh UU telah diberikan perlindungan secara berlapis mulai dari UUD 1945 hingga Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai aturan teknis, ' ujar Petrus dalam keterangannya,  Minggu (24/01/2021).

Karena itu apa yang dilakukan oleh Penyelenggara Pendidikan di SMKN II Padang, Sumatera Barat, tidak hanya sekedar melanggar perbuatan yang dilarang oleh UU Perlindungan Anak, tetapi juga sudah melanggar Konstitisi dan HAM terlebih perbuatan itu dikualifikasi sebagai Intoleran dan persekusi Anak di Lembaga Pendidikan Publik yang seharusnya memberikan kenyamanan pada Anak.

Anehnya meskipun Peraturan yang mewajibkan Anak didik non Muslim di SMKN II Padang, mengenakan Jilbab pada jam dan hari sekolah, merupakan peristiwa pelanggaran terhadap Hak Anak dan Ham seseorang dan sudah berlangsung cukup lama, namun tidak ada satupun pimpinan Forkopimda Provinsi Sumatera Barat, mengambil tindakan administratif dan hukum terhadap pihak Sekolah.

"Ini menunjukan bahwa betapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Sumatera Barat menutup mata terhadap perbuatan terlarang atau yang dilarang oleh UU Perlindungan Anak, bahkan perisitiwa ini bisa menjadi parameter untuk menduga bahwa sebagian besar ASN dan Aparat Forkopimda Sumbar sudah terpapar Intoleransi sebagai embrio Radikalisme dan Terorisme yang sudah lama terjadi," tambahnya.

Mendikbud RI Nadien Makarim, Mendagri, Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan lainnya, harus memberi perhatian khsusus terhadap Sumatera Barat dalam soal ini, khususnya seluruh Pimpinan Forkopimda di Padang, jangan hanya jadi penonton. 

"Dan kepada Pimpinan Sekolah dan Guru yang memaksa Anak didik non Muslim mengenakan Jilbab harus diproses pidana di samping sanksi administratif," tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto menyayangkan tindakan SMKN 2 Padang, Sumatera Barat.

Ia mengatakan, bahwa aturan berpakaian bagi murid-murid di sekolah sudah di atur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Ketentuan mengenai seragam sekolah telah diatur lewat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Wikan melalui siaran pers, Minggu (24/1/2021).

Wikan mengatakan bahwa Dinas Pendidikan harus memastikan setiap elemen di sekolah mematuhi peraturan yang sudah ada.(fir)


Tinggalkan Komentar