Polisi Akui Salah Tetapkan Abdul Manaf Sebagai Tersangka Pengeroyokan Ade Armando - Telusur

Polisi Akui Salah Tetapkan Abdul Manaf Sebagai Tersangka Pengeroyokan Ade Armando

Ade Armando usai menjadi korban pengeroyokan di depan gedung DPR/MPR (foto: Ist)

telusur.co.id - Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka terkait penganiayaan dan pengeroyokan, terhadap pegiat media sosial Ade Armando. Mereka yakni Komar, Muhammad Bagja, Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latif dan Abdul Manaf.

Dari keenamnya, tiga telah berhasil diamankan. Sementara tiga orang lainnya masih diburu.

Namun Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan meralat satu nama yang sebelumnya masuk sebagai daftar tersangka. Dia yakni Abdul Manaf.

Hal ini diketahui usai polisi melakukan face recognition. Menurut hasil pemeriksaan, wajah Abdul Manaf tidak cocok dengan pelaku pengeroyokan.

Sebelumnya penyidik sempat mengamankan Abdul Manaf di Karawang, Jawa Barat. Namun saat kejadian Abdul Manaf berada di Karawang.

"Untuk Abdul Manaf ini tidak memenuhi unsur yang kita duga (sebagai tersangka)," ujar Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/4/22).

Zulpan mengakui, pihaknya keliru menetapkan Abdul Manaf sebagai tersangka, karena pelaku menggunakan topi saat mengeroyok Ade Armando. Saat Abdul Manaf tidak menggunakan topi, maka wajah keduanya menjadi terlihat perbedaannya.

Oleh karena itu, hingga saat ini pihaknya masih menyelidiki identitas pelaku pengeroyokan yang sebelumnya diidentifikasi sebagai Abdul Manaf.

"Sedang diburu, yang kemarin (Abdul Manaf ditetapkan sebagai tersangka) kita keliru," ucapnya. (Ts)


Tinggalkan Komentar