Polisi Tangkap DPO Penganiaya Polisi yang Bubarkan Balapan Liar di Cilandak - Telusur

Polisi Tangkap DPO Penganiaya Polisi yang Bubarkan Balapan Liar di Cilandak

MAR alias Penyok, DPO penganiaya anggota Polri (Tangkapan layar Instagram)

telusur.co.id - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap MAR alias Penyok (18). Penyok masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), usai melakukan penganiayaan terhadap Iptu Suwardi.

Iptu Suwardi dianiaya sejumlah remaja saat membubarkan balapan liar di Jalan Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan. Penyok berhasil diamankan di kawasan Depok, Jawa Barat, Kamis (15/7/21).

Penangkapan terhadap Penyok turut dibenarkan Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

“Iya benar, (Penyok) sudah ditangkap oleh tim Jatanras," ujar Tubagus saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (16/7/21).

Terkait kronologi penangkapan Penyok, Tubagus mengaku belum dapat memaparkannya. Pasalnya saat ini yang bersangkutan masih diperiksa oleh penyidik Jatanras.

“Saat ini masih diperiksa secara intensif,” katanya.

Sebelumnya, polisi mengamankan delapan orang terkait kasus penganiayaan Polsek Cilandak itu. Dari delapan orang, tiga dijadikan tersangka berinisial GB (24), AN (21), dan MC (26).

Karena perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 216 KUHP, Pasal 207 KUHP, Pasal 316 KUHP Jo. Pasal 310 KUHP. dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara. (Tp)


Tinggalkan Komentar