telusur.co.id - Satres Narkoba Polres Jakarta Selatan meringkus tiga orang pelaku peredaran narkotika jenis ganja. Dalam kasus ini polisi mengamankan tiga tersangka.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi terkait adanya peredaran ganja. Berbekal informasi tersebut, polisi mengamankan seorang bandar berinisial RS.
"Kemudian kita lakukan penyelidikan, dia (RS) berada di Jakarta Pusat dan diringkus dengan barang bukti ganja seberat 16,2 gram," ujar Azis di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (6/8/21).
Dari RS, kata Azis, polisi akhirnya mengetahui bila ia melempar barang haram itu ke sejumlah pelanggannya. Salah satunya ke ID alias Derry, yang merupakan mantan personel grup rap Neo.
"Kemudian melalui ID kita memperoleh keterangan baru bahwa dia juga menjualnya lagi ke orang lain berinisial HB. Dari HB kita peroleh narkotika jenis ganja seberat 42,8 gram, dan dari ID 0,8 gram," jelasnya.
Azis mengaku pihaknya bertekad akan terus memburu para pengedar dan pemakai narkoba. Di sisi lain, dia mengaku prihatin mantan personel grup rap yang terkenal dengan lagu hits berjudul "Borju" itu sampai terlibat narkoba.
"Kita cukup prihatin karena dia adalah talenta muda yang pernah menanjak namanya sebagai artis dari sebuah grup rap," katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tenang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Tp)