telusur.co.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan, jika NU (24) menghabisi nyawa DN (27) secara sadar. Hal tersebut murni didasari rasa sakit hati pelaku, yang yakin suaminya menjalin hubungan asmara dengan korban. 

"Saya sudah komunikasi dengan tersangka, ia melakukan ini semua secara sadar. Tersangka nggak mengalami gangguan kejiwaan, murni hanya karena sakit hati," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/5/22).

Zulpan menjelaskan, pelaku sadar jika apa yang dilakukannya merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Pelaku juga mengerti akan ancaman hukum yang menantinya.

"Tersangka sudah menikah enam tahun menikah. Tersangka juga sudah memberi peringatan ke korban (untuk menjauhi suaminya), namun setelah itu hubungan masih berlanjut. Ini yang membuat tersangka merencanakan pembunuhan," paparnya.

Polisi, sambung Zulpan, juga telah memeriksa suami pelaku terkait kasus ini. Ia mengakui jika dirinya memang memiliki hubungan dengan korban.

"Hasil pemeriksaan terhadap suami tersangka, yang bersangkutan mengakui hubungan itu. Karena rekam jejak percakapan di media sosial sudah dimiliki penyidik, ia mengakuinya Itu juga yang melatarbelakangi kecemburuan istrinya," ucapnya.

Untuk tersangka sendiri, akan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (Ts)