Politisi Golkar Azis Samual Tersangka Intelektual Pengeroyokan Ketua KNPI - Telusur

Politisi Golkar Azis Samual Tersangka Intelektual Pengeroyokan Ketua KNPI

Ungkap kasus pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pratama (foto: Telusur.co.id/ Tri Setyo)

telusur.co.id - Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan politisi Partai Golkar, Azis Samual sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan Ketua DPP KNPI Haris Pratama. Haris diketahui sebagai aktor intelektual yang menyuruh kelima tersangka melakukan aksi pengeroyokan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penetapan Azis sebagai tersangka dilakukan usai pihak kepolisian memanggilnya pada Selasa (1/3/22) kemarin. 

"Kemarin yang bersangkutan menghadiri panggilan penyidik. Kemudian kami lakukan pemeriksaan serta menetapkan AS sebagai tersangka," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/3/22).

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat membenarkan jika Azis merupakan seorang politisi. Penetapan Azis sebagai tersangka dilakukan usai polisi memeriksanya selama kurang lebih 16 jam.

"Pada malam itu juga kita terbitkan surat perintah penangkapan," tegasnya.

Dalam kasus ini Azis akan dijerat dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Haris Pratama menjadi korban pengeroyokan di rumah makan Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (21/2/22) sekira pukul 14.10 WIB.

Terkait hal tersebut, Haris melaporkan tindak pengeroyokan yang menimpanya ke Polda Metro Jaya. Menurutnya, pelaku pengeroyokan terhadap dirinya berjumlah tiga orang.

Haris menjelaskan para pelaku menggunakan benda tumpul saat melakukan penganiayaan. Saat melaporkan kasus pengeroyokan itu, wajahnya juga terlihat lebam dan penuh luka.

"Benda tumpul ini menyebabkan luka di wajah dan kepala belakang. Dia incar di bagian mata, dia juga sempat mengatakan (kepada saya), mati bunuh," ujar Haris di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/2/22). (Ts)


Tinggalkan Komentar