telusur.co.id - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan politisi Partai Golkar, Azis Samual sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Ketua DPP KNPI, Haris Pertama. Azis disangkakan jadi aktor intelektual yang menyuruh lima tersangka lain mengeroyok Haris.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, Azis masih menyangkal telah menjadi otak pengeroyokan Haris. Oleh karena itu, polisi belum dapat menemukan motif pengeroyokan tersebut.
"Karena sampai saat ini yang bersangkutan masih menolak, dan belum mengakui perbuatannya, itu haknya. Soal motivasi masih kita gali dengan berbagai alat bukti yang dimiliki," ujar Ade di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/3/22).
Saat ini, sambung Ade, pihaknya masih terus mendalami kasus pengeroyokan Haris Pratama. Termasuk mencari motif pasti aksi pengeroyokan terhadap Ketua DPP KNPI itu.
"Mohon bersabar, penyidik akan tetapkan semuanya sesuai alat bukti yang dimiliki. Ini akan terus jalan dan kita lihat perkembangannya," katanya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penetapan Azis sebagai tersangka dilakukan usai pihak kepolisian memanggilnya pada Selasa (1/3/22) kemarin.
"Kemarin yang bersangkutan menghadiri panggilan penyidik. Kemudian kami lakukan pemeriksaan serta menetapkan AS sebagai tersangka," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/3/22).
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat membenarkan jika Azis merupakan seorang politisi. Penetapan Azis sebagai tersangka dilakukan usai polisi memeriksanya selama kurang lebih 16 jam.
"Pada malam itu juga kita terbitkan surat perintah penangkapan," tegasnya.
Dalam kasus ini Azis akan dijerat dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. (Ts)