Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Truk Berisi 5.000 Liter Solar Diamankan - Telusur

Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Truk Berisi 5.000 Liter Solar Diamankan

Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Foto: Telusur.co.id

telusur.co.id -SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang melibatkan beberapa pelaku. 

Dalam rilis kedua ini, kasus yang diungkap terkait dengan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, khususnya perubahan Pasal 55 pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka. Di antaranya, lima buah unit telepon genggam, satu unit truk bermuatan 5.000 liter solar subsidi, satu unit pompa celup, satu selang berukuran 2D sepanjang 10 meter, serta dua unit mobil pick-up yang digunakan untuk mendistribusikan BBM subsidi tersebut.

“Barang-barang ini kami sita sebagai alat bukti dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat, bukan untuk keperluan industri,” ujar AKBP Edy dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Surabaya. Senin, (23/6/2025).

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa, pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku, termasuk oknum-oknum lain yang masih melakukan praktik serupa di wilayah Surabaya.

“Saya tegaskan, seluruh bentuk penyalahgunaan BBM subsidi akan kami tindak. Jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti tambahan, maka tidak menutup kemungkinan akan diterapkan juga pasal-pasal lain, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” sebutnya.

AKBP Edy menekankan bahwa, BBM subsidi adalah untuk masyarakat dan bukan untuk kepentingan perusahaan atau industri. Ia mengingatkan seluruh pihak untuk tidak mempermainkan distribusi solar bersubsidi yang merupakan kebutuhan hajat hidup orang banyak.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh jajaran Wakil Kasatreskrim, perwakilan TNI, serta anggota kepolisian dari berbagai satuan fungsi terkait. Para tersangka yang mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye juga turut dihadirkan dalam kesempatan tersebut.

Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan publik dari praktik penyimpangan distribusi energi bersubsidi yang dapat merugikan negara dan masyarakat. (ari)


Tinggalkan Komentar