telusur.co.id - Eks Kadiv Hubinter Irjen Pol Napoleon Bonaparte diduga melakukan penganiayaan terhadap tersangka penodaan agama Muhammad Kece. Keduanya saat ini memang berstatus tahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus penganiayaan yang dilakukan Napoleon terhadap Kece.
"Polri ingin menyelesaikan secara komprehensif permasalahan-permasalahan penganiayaan antar sesama penghuni rutan itu tidak boleh terjadi lagi," ujar Rusdi saat dikonfirmasi wartawan.
Menurut Rusdi, setiap tahanan memiliki hak perlindungan dan kesehatan. Sehingga Polri bertanggungjawab agar hal serupa tak kembali terjadi di kemudian hari.
"Agar kasus-kasus yang dapat banyak perhatian dari masyarakat, yang akhirnya terjadi penganiayaan di dalam ini menjadi perhatian Polri," tegasnya.
Hingga saat ini, kata Rusdi, pihaknya telah memeriksa 18 saksi dalam kasus penganiayaan Kece. Namun penyidik masih terus mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti agar kasus ini dapat segera terselesaikan.
"Mudah-mudahan tidak lama lagi dari alat bukti yang ada, penyidik akan melakukan gelar perkara. Sehingga dapat menentukan tersangka dalam kasus ini," katanya. (Ts)