Polri Kejar Koruptor 38 Triliun - Telusur

Polri Kejar Koruptor 38 Triliun


Telusur.co.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sampai saat ini masih mengejar buronan kasus penjualan kondensat, mantan Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratmo.

“Kami melakukan pengejaran proses pengejaran terus berlangsung,” ujar  Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, dalam siaran langsung di salah satu stasiun TV, Jakarta jumat (9/2/18).

Tak hanya itu, menurut Agung, kepolisian RI juga telah melakukan koordinasi dengan beberapa negara untuk mengetahui keberadaan buronan Honggo.

“Kita bekerja sama dengan negara-negara, untuk memasatikan keadaan Honggo,” jelas Agung.

Sebelumnya, seperti diketahui Kabareskrim Polri menetapkan Honggo sebagai tersangka dalam kasus, kasus penjualan kondensat, dengan merugikan negara sebesar Rp 38 Triliun.

Kasus ini bermula pada 2009. Dimana, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) -sebelumnya SKK Migas- menunjuk TPPI dalam penjualan kondensat bagian negara.

Penunjukan ini dinilai melanggar keputusan BP Migas tentang pedoman penunjukan penjual minyak mentah karena TPPI tidak memiliki kapabilitas pengelolaan kondensat.

TPPI juga melanggar hukum dengan melakukan pengambilan kondensat bagian negara sebelum adanya kontrak dengan BP Migas.

Kontrak baru dibuat 11 bulan setelahnya dengan masa berlaku yang dibuat mundur 11 bulan sebelumnya.

Selain itu, TPPI melanggar dengan menjual kondensat, yang harusnya diolah sebagai Bahan Bakar Minyak menjadi gas elpiji.

Selain Honggo, Kepala BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran Djoko Harsono juga ikut dijerat.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.[far]


Tinggalkan Komentar