telusur.co.id - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Youtuber Muhammad Kece ditangkap saat bersembunyi di Banjar Untal, Desa Dulang, Badung, Bali. Ia ditangkap terkait dugaan penistaan agama pada Selasa (24/8/21) malam.
"Yang bersangkutan ditangkap saat di tempat persembunyiannya," ujar Rusdi di Mabes Polri, Rabu (25/8/21).
Rencananya, lanjut Rusdi, Muhammad Kece akan dibawa ke Bareskrim Polri dari Bali. Saat ini yang bersangkutan masih dalam perjalanan.
"Sekarang dalam proses akan dibawa ke Bareskrim untuk proses hukum selanjutnya. Kemungkinan sore ini akan tiba," jelasnya.
Soal penetapan Muhammad Kece sebagai tersangka, kata Rusdi, diambil setelah penyidik mendalami laporan yang ada. Setelah ditelaah, ditemukan sejumlah bukti yang mengarah ke tindakan penistaan agama.
"Yang bersangkutan secara sengaja menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, rasa permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA," paparnya.
Akibat perbuatannya, Muhammad Kece akan dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Sebelumnya, Youtuber Muhammad Kece mendadak ramai jadi perbincangan di masyarakat. Bukan karena prestasinya, ia justru menjadi bahan omongan banyak orang lantaran pendapat yang dikeluarkannya.
Bagaimana tidak, di live streaming YouTube miliknya ia menyebut agama Islam dan Nabi Muhammad tidak benar dan harus ditinggalkan. Bahkan ia juga mengatakan, jika perintah salat bukan berasal dari Tuhan, melainkan Syekh Nawawi Albantani.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pihak Bareskrim telah menerima laporan terhadap Muhammad Kece. Youtuber itu dilaporkan karena ditengarai telah melakukan penistaan agama.
"Tadi malam sudah ada laporan (terhadap Youtuber Muhammad Kece) ke Bareskrim Polri," ujar Argo kepada wartawan, Minggu (22/7/21). (Tp)