telusur.co.id - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap sindikat pornografi dengan modus live streaming. Dalam kasus ini polisi menangkap tiga pelaku, di antaranya dua wanita berinisial LS alias Yayang (21), dan PP alias Upil (19), dan satu pria berinisial DSP (33).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan, dua wanita itu melakukan siaran langsung konten pornografi melalui aplikasi Dream Live. Sementara DSP berperan sebagai pemilik agency bernama INFINITY 4EVER. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda-beda.
“Pemilik akun @upil adalah PP ditangkap ditangkap di daerah Jalan H. Som, Pondok Pucung, Pondok Aren Kota, Tangerang Selatan. Sementara pemilik @yayang adalah LS ditangkap di Jalan Raya Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,” kata Andri di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (14/3/23).
“Adapun pemilik agensi berinisial DSP, ditangkap di Jalan Cipinang Kebembem, Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur,” sambungnya.
Dalam kasus tersebut, kata Andri, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian pelaku, ponsel dan tangkapan layar video pornografi. Diketahui ketiganya sudah tiga bulan terakhir melakukan aksinya.
“Mereka itu sudah lebih dari tiga bulan melakukan aksinya, dengan keuntungan rata-rata diambil dari setiap kegiatan adalah Rp 6 juta sampai 15 juta, dan mereka bagi keuntungannya,” ujarnya
Tak hanya itu, Andri menyebut, pihaknya juga menemukan delapan terduga lainnya yang berperan sebagai host konten dewasa. "Di sini terdapat delapan host yang masih didalami perannya masing-masing,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 34 Jo pasal 8 dan/atau pasal 36 Jo pasal 10 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. (Tp)