Telusur.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, penetapan hasil rekapitulasi Pilpres 2019 dini hari tadi sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Demikian disampaikan oleh Komisioner KPU Ilham Saputra menanggapi pernyataan capres Prabowo Subianto yang mengatakan pleno KPU dilakukan dalam waktu senyap dan penuh kejanggalan.
“Ketentuan Undang-undang paling lambat 35 hari (sejak pencoblosan). Jatuhnya tanggal 22 Mei. Tapi karena rekap provinsi dan luar negeri sudah selesai, maka kami tuntaskan malam tadi,” kata Ilham saat dikonfirmasi, Selasa (21/5/19).
Ilham menjelaskan, berdasarkan Pasal 413, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa KPU dapat menetapkan hasil pemilu secara nasional paling maksimal 35 hari setelah pemungutan
Lagi pula, kata Ilham, pleno tadi malam, juga dihadiri para saksi dari kedua paslon baik kubu 01 dan 02, maupun partai politik peserta Pemilu. Oleh karena itu, Ia membantah jika pleno penetapan rekapitulasi dini hari tadi dianggap senyap.
“Tidak benar (dilakukan senyap). Bahkan saksi Gerindra dan BPN 02 mengikuti sampai akhir rekap,” tegasnya.
Sebelumnya, Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto menyikapi hasil rekapitulasi Pilpres yang diumumkan KPU, Selasa (21/5/19) dini hari WIB. Menurut dia, rekapitulasi tersebut dilakukan saat situasi sedang senyap, sepi. “Senyap-senyap dilakukan KPU. Yang lain sedang tidur atau malah belum tidur,” kata Prabowo. [asp]