Presiden Afrika Selatan: Israel Tak Mematuhi Putusan Mahkamah Internasional - Telusur

Presiden Afrika Selatan: Israel Tak Mematuhi Putusan Mahkamah Internasional

Presiden Afrika Selatan, Cyril Ramaphosa. (Foto: France 24).

telusur.co.id - Presiden Afrika Selatan, Cyril Ramaphosa, menyampaikan keprihatinannya terhadap situasi di kota Rafah di selatan Jalur Gaza. Dia mengatakan bahwa Israel tidak melaksanakan putusan awal Mahkamah Internasional mengenai perlunya mencegah genosida di Jalur Gaza.

Putusan awal Mahkamah Internasional mengenai pengaduan Afrika Selatan terhadap rezim Zionis Israel dikeluarkan pada 25 Februari 2024. 

Berdasarkan putusan ini, Israel diharuskan mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya genosida di Jalur Gaza.

"Negara ini telah meminta Mahkamah Internasional untuk menyelesaikan masalah di kota Rafah yang menyebabkan lebih dari 100 orang gugur akibat serangan genosida rezim Zionis," kata Cyril Ramaphosa, seperti dikutip Parstoday, Senin (11/3/24).

Pemerintah Afrika Selatan telah mengajukan permintaan mendesak kepada Mahkamah Internasional untuk mencegah berlanjutnya kejahatan dan serangan genosida Israel di Rafah.

Afrika Selatan sebelumnya mengajukan pengaduan terhadap Israel ke Mahkamah Internasional karena melanggar Konvensi Genosida.

Vincent Maguinya, Juru Bicara Presiden Afrika Selatan juga menekankan perlunya tindakan mendesak Mahkamah Internasional untuk memastikan pencegahan genosida lebih lanjut di Jalur Gaza.

Sebanyak 31.045 orang tewas dan 72.654 orang luka-luka dalam agresi militer Zionis Israel di Jalur Gaza selama lima bulan terakhir.

Komunitas internasional ingin melakukan gencatan senjata di Jalur Gaza, namun Israel dan Amerika Serikat menentangnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar