telusur.co.id - Program Indonesia Pintar (PIP) berperan krusial mencegah para pelajar putus sekolah akibat keterbatasan ekonomi. Sebab itu, evaluasi berkala terhadap program tersebut perlu dilakukan agar kendala-kendala yang terjadi selama pelaksanaan bisa teratasi secara bertahap, termasuk terkait permasalahan penyaluran PIP jalur aspirasi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi X DPR RI Rano Karno dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi, Sekretariat Jenderal Kementerian Sosial, Ketua Tim Pengelola Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Direktur BNI, dan Direktur BRI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/23).
"PIP ini sangat penting bagi para pelajar dan memang setiap kegiatan itu tentu memerlukan evaluasi (karena) sistem itu nggak mungkin ada yang sempurna. Saya menilai kolaborasi antara pusat dan daerah perlu diperbaiki karena proses PIP terutama jalur aspirasi ini terlihat dipersulit,” ungkap Rano Karno.
Lebih lanjut, Anggota DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan itu menyampaikan sejumlah kepala dinas diketahui menghambat proses seleksi dan penyaluran PIP jalur aspirasi. Hal ini, sebutnya, harus ditindaklanjuti oleh Kemendikbudristek agar para pelajar yang berhak menerima PIP bisa memperoleh haknya.
“Bu Sekjen (Kemendikbudristek), saya mewanti-wanti hal ini disikapi dengan tegas karena kalau (PIP jalur aspirasi) ini sampai terhenti, program PIP akan terganggu, sehingga tidak akan maksimal. Ini kan secara secara aspek manusia, tidak dapat dibenarkan. Bantuan ini telah menjadi hak, kembalikan hak pada penerima, bukan kami. Kami hanya menyampaikan,” tutur legislator Daerah Pemilihan Banten III ini.
Terakhir, ia meminta PT Bank Rakyat Indonesia Tbk dan PT Bank Negara Indonesia Tbk untuk lebih tanggap menyelesaikan permasalahan pencairan PIP. Hal ini menjadi sorotannya lantaran para penerima PIP kesulitan memperoleh haknya karena pihak bank yang berbelit.
“Saya mendapatkan laporan dari orang tua dan wali murid bahwa mereka ditolak untuk melakukan aktivasi oleh pihak bank dengan alasan telah melewati batas aktivasi. Pada akhirnya, saya minta tim kantor pusat berkoordinasi dengan kantor cabang jadi kantor cabang pembantu mau melayani aktivasi,” tandasnya. [Tp]