PT MPI Yakin Penyidik Polda Metro Mampu Sikat Dalang Dugaan Penggelapan Investasi Pembangunan Gedung Indonesia 1 - Telusur

PT MPI Yakin Penyidik Polda Metro Mampu Sikat Dalang Dugaan Penggelapan Investasi Pembangunan Gedung Indonesia 1

Direktur PT MPI Dewi Kusuma Ayu dan Kuasa Hukumnya, Rahim bin Lasupu

telusur.co.id - PT Media Property Indonesia (MPI) melaporkan PT. CSMI ke Polda Metro Jaya, atas dugaan penipuan atau penggelapan investasi proyek pembangunan Gedung Indonesia 1. Laporan dilayangkan pada Kamis (15/7/21) lalu, dan telah ter-register dengan nomor LP: STTLP/B/3.488/VII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum PT. MPI, Rahim bin Lasupu berharap penyidik dapat memproses laporan yang dilayangkan kliennya. Penyidik diharapkan dapat memproses fakta hukum yang ada, dan menuntaskan kasus ini.

Dia yakin penyidik dapat membongkar kasus yang telah mengendap sekian lama, yang dilakukan oleh para terduga pelaku. Penyidik juga diyakini dapat menentukan siapa dalang dalam dugaan penipuan dan penggelapan ini.

"Jadi agar para pelaku maupun dalangnya bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Rahim dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/7/21).

Menurut Rahim, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan materi untuk pemeriksaan selanjutnya. Sejumlah dokumen penting juga disiapkan sebagai bukti tambahan untuk nantinya diserahkan kepada penyidik.

"Saat ini kami masih mencoba untuk menelaah semua dokumen-dokumen," tegasnya.

Lebih jauh Rahim mengimbau semua pihak yang terkait dengan laporan ini untuk menghormati proses hukum yang saat ini berjalan. Jangan sampai ada oknum yang bermain dan berpotensi melukai proses hukum yang objektif.

"Jangan sampai ada potensi-potensi atau masalah hukum baru yang muncul jika melakukan transaksi dan lain-lain sebagainya," katanya.

Sementara itu, Direktur PT MPI Dewi Kusuma Ayu mengungkapkan alasan pihaknya baru melapor ke polisi setelah sekian lama. Menurutnya, pihaknya telah melakukan pendekatan kepada pihak yang terkait dengan investasi tersebut sebelum dibawake ranah hukum. Namun tidak ada itikad baik untuk memenuhi hak dari PT MPI sendiri.

"Memang manajemen dari dulu sudah mencoba untuk berkoordinasi, karena ini adalah bisnis investasi. Jadi kita mencoba melakukan semacam pendekatan secara kekeluargaan. Sejak 2010, tidak ada itikad baik," kata Dewi.

Saat ini, sambung Dewi, dirinya telah menyerahkan sepenuhnya proses laporannya kepada penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia berharap laporannya dapat diproses secara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kita biarkan pihak jajaran Polda Metro Jaya untuk terus menelaah kasus ini. Harapan kami, siapapun nanti bisa mendapatkan keadilan," tukasnya.

Diketahui, PT MPI merupakan salah satu pemegang saham PT China Sonangol Media Investment, perusahaan yang menjadi kendaraan investasi untuk proyek tersebut. Adapun pemegang saham lain yang menjadi mitra PT MPI antara lain CS Real Estate Pte Ltd entitas dari China Sonangol Group. (Tp)


Tinggalkan Komentar