Pungli Berkedok Pendataan? Pengontrak di Ciriung Diminta Bayar Rp20 Ribu oleh Oknum Pengurus RT - Telusur

Pungli Berkedok Pendataan? Pengontrak di Ciriung Diminta Bayar Rp20 Ribu oleh Oknum Pengurus RT

Gambar ilustrasi, Foto: internet

telusur.co.id - Praktik pungutan biaya sebesar Rp20 ribu terhadap para pengontrak di wilayah RT 02  RW 01, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, menuai tanda tanya besar dari warga dan pemilik usaha kontrakan.

Sejumlah pemilik kontrakan mengaku kaget setelah menerima laporan dari para penyewa (pengontrak) yang dimintai data sekaligus dikenakan biaya pendataan sebesar Rp20 ribu per orang.

“Saya tahunya dari pengontrak. Katanya diminta data dan harus bayar Rp20 ribu,” ujar salah satu pemilik kontrakan yang enggan disebutkan namanya di Ciriung, Cibinong, Kamis (20/02/26).

Klarifikasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas)

Merespons laporan tersebut, beberapa pemilik kontrakan sempat menanyakan langsung kepada petugas Linmas RT 02/RW 01 yang tengah berjaga.

Menurut keterangan yang didapat, pendataan tersebut merupakan keputusan dari pihak kelurahan dan dijalankan oleh pengurus RT setempat.

“Itu dari kelurahan untuk mendata pengontrak. Kalau soal uang yang diminta, yang  saya tau 10 persennya untuk yang mendata,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa anggaran yang dipungut disebut-sebut dipotong 10 persen untuk petugas yang melakukan pendataan.

Namun ketika diminta penjelasan lebih lanjut, Linmas tersebut terlihat kurang nyaman dan menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada Ketua RT 02.

“Untuk jelasnya tanya saja ke Ketua RT 2,” katanya singkat sebelum meninggalkan lokasi.

Ia juga menyebutkan bahwa pendataan serupa rencananya akan dilakukan di RT lain, namun RT 02 menjadi yang pertama.

“Nanti juga RT 5 bakal dilakukan pendataan, tapi nggak tahu kapan,” ujarnya.

Pengontrak Mempertanyakan 

Sementara itu, salah seorang pengontrak mengungkapkan bahwa pendataan dilakukan dengan cara penyisiran langsung ke kontrakan oleh empat orang pengurus.

Ia mengaku heran karena selain pendataan, dirinya diwajibkan membayar Rp20 ribu. Bahkan, menurut pengakuannya, ada pernyataan yang dinilai bernada ancaman.

“Pengurus minta iuran uang pendataannya. Mereka juga bilang setiap enam bulan dilakukan pendataan dengan biaya Rp20 ribu. Kalau nggak taat aturan, nanti nggak akan diurus kalau ada pengaduan,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut membuat sejumlah pengontrak merasa tidak nyaman dan mempertanyakan dasar hukum serta transparansi penggunaan dana tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Ketua RT 02 maupun pihak Kelurahan Ciriung terkait dasar aturan penarikan biaya pendataan tersebut.

Sejumlah warga berharap ada klarifikasi terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dapat meresahkan masyarakat.

Kasus ini pun menjadi sorotan, mengingat pendataan domisili umumnya merupakan bagian dari tertib administrasi lingkungan dan bukan ajang pungutan yang memberatkan warga, terlebih jika dilakukan secara berkala setiap enam bulan.

Warga kini menunggu penjelasan resmi untuk memastikan apakah pungutan tersebut memang memiliki dasar aturan yang jelas atau justru menjadi beban tambahan bagi para pengontrak di wilayah tersebut.
 


Tinggalkan Komentar