Putusan Sidang Kode Etik, 9 Hakim MK dan Denny Indrayana Berakhir Damai, Setelah Dimediasi DR Tjoetjoe Sandjaja Hernanto - Telusur

Putusan Sidang Kode Etik, 9 Hakim MK dan Denny Indrayana Berakhir Damai, Setelah Dimediasi DR Tjoetjoe Sandjaja Hernanto

Sidang Kode Etik KAI Jakarta Dengan Terlapor Denny Indrayana (foto:nan)

telusur.co.id - Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta; kembali menggelar sidang kode etik dengan terlapor Denny Indrayana.

Adapun sidang kali ini yang digelar di Sampoerna Strategic Square, beragendakan  pembacaan putusan ke pihak terlapor.  Ada beberapa hal yang disampaikan yang menjadi poin-poin penting dalam persidangan dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat.
 
Diketahui,  tanggal 4 Desember 2023 Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta, menyelenggarakan sidang kode etik secara hybrid (online dan offline) dengan agenda Pembacaan Putusan.

Pihak Pengadu dalam hal ini Mahkamah Konstitusi yang diwakili oleh 9 (sembilan) Hakim Mahkamah Konstitusi dan Pihak Teradu dalam hal ini Prof. Denny Indrayana, SH., LLM., Ph.D, hadir secara daring sementara Penasihat Hukum baik Pengadu maupun Teradu hadir secara luring;

" Mediator dalam perkara a quo Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, telah melaporkan kepada Dewan Kehormatan Daerah bahwa 9 (sembilan) Hakim Mahkamah Konstitusi dan Prof. Denny Indrayana, telah membuat kesepakatan perdamaian pada tanggal 6 November 2023," ujar Ketua Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta Pheo Marojahan Hutabarat, SH.

Sementara itu,  Majelis Dewan Kehormatan Daerah telah melakukan musyawarah kemudian dilanjutkan dengan membacakan putusan dalam hal ini Dr. Umar Husin, SH., MH., sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, SH., MH.,  Aldwin Rahadian M, SH., MAP., Diyah Sasanti R, SH., MH., MBA., M.Kn., dan Dr. Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, SH., MH.,  masing-masing  sebagai Anggota Majelis dibantu Ibrahim, SH., CLA., CIL., KI (K), Panitera Pengganti pada Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta;

Bahwa amar putusan, menyatakan bahwa antara Pengadu dan Teradu telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Perjanjian Perdamaian tertanggal  6 November 2023.

Menghukum kedua belah pihak baik Pengadu dan Teradu untuk mentaati Perjanjian Perdamaian yang telah disetujui tersebut.

' Menghukum Pengadu dan Teradu untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah)," ungkap majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kehormatan Daerah Umar Husein.

Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta Pheo Marojahan Hutabarat, SH., menyambut baik, upaya perdamaian yang telah ditempuh oleh Pengadu maupun Teradu.  Hal ini juga membuktikan sikap kenegarawanan dan kebijaksanaan Pengadu dan Teradu.

Lebih lanjut Pheo menyampaikan terima kasih kepada Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, selaku
mediator dalam perkara ini. Sandjaja Hernanto dianggap telah melaksanakan tugas sebagai mediator, sejak awal.

'Kami percaya bahwa mediator yang ditunjuk oleh Pengadu maupun Teradu adalah negosiator dan mediator ulung.”, tutupnya.

Dalam Sidang Etik KAI persidangan Perkara No. 01/DK/.JKT/VIII/2023. Diisi oleh Majelis Hakim Daerah Sidang Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat KAI, Denny Indrayana, digelar oleh Majelis Hakim Daerah DKI, terdiri dari Dr. Umar Husin, S.H., M.H., selaku ketua merangkap anggota dan lima anggotanya, yakni Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.H., Aldwin Rahadian M, S.H., MAP., Diyah Sasanti R, S.H., MH., MBA.,M.Kn., dan Dr. Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, S.H., M.H.

Adapun Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc KAI DKI Jakarta diketuai oleh Pheo Marojahan Hutabarat, S.H., beranggotakan Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M., yang juga merangkap sekretaris, dan tiga anggota IJP (P) Drs. Suedi Husein, S.H., IJP (P) Drs. Kamil Razak, S.H., M.H., dan Dr. Umar Husin S.H., M.H. (fir) 


Tinggalkan Komentar