telusur.co.id -
JAKARTA - Komite IV DPD RI melakukan rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Kebijakan Fiskal dan Dana Transfer Daerah dalam RUU APBN tahun 2023, Selasa (7/6/2022). Dalam rapat tersebut, Komite IV menilai kebijakan refocusing penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) di APBN 2022 sebesar Rp94,2 triliun untuk penanganan Covid-19, berdampak adanya penurunan pendapatan APBD. 

"Pada saat yang bersamaan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami tekanan sebagai dampak dari berkurangnya aktivitas perekonomian di daerah yang diperkirakan menurun sebesar 34 persen," ucap Wakil Ketua Komite IV DPD RI Casytha A Kathmandu dalam Raker yang digelar di DPD RI tersebut.

Dana trasfer ke daerah dalam APBN 2023, lanjut Casytha, berpotensi mengalami tekanan. Hal tersebut disebabkan oleh adanya nomenklatur baru terkait pagu pengganggaran. "Karena di UU HKPD yang baru, terdapat perubahan nomenklatur dan perubahan ketentuan pagu penganggaran dana transfer ke daerah dari pagu tetap ke pagu dinamis," imbuhnya.

Dalam rapat kerja tersebut, Sri Mulyani mengatakan bahwa kebijakan ekonomi yang dilakukan pemerintah saat ini adalah untuk memulihkan ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat. Hal tersebut dilakukan seiring dengan meningkatnya tekanan dari inflasi dunia. Dan hal tersebut menimbulkan subsidi melonjak tinggi

“Subsidi energi Rp208,9 triliun, kompensasi BBM & listrik Rp293,5 triliun. Ini konsekuensi kita kalo ingin melindungi daya beli masyarakat dengan menahan dampak dari kenaikan harga energi dunia melalui subsidi,” imbuh Sri Mulyani. Kebijakan ekonomi pemerintah, menurut Sri Mulyani adalah dengan menjaga harga dalam negeri sebagai monmentum pemulihan ekoonomi dan daya beli masyarakat melalui APBN. Hal tersebut berakibat adanya perubahan dalam postur APBN. Menurutnya, fleksibilitas APBN menjadi sangat penting. Salah satunya dengan adanya penyesuaian, termasuk pos TKDD dan belanja K/L. 

“APBN tidak boleh dikorbankan, jika APBN sakit tidak kredibel, maka APBN tidak menjadi sumber solusi, tetapi sumber masalah. Pemulihan ekonomi, menjaga masyarakat, dan menjaga APBN merupakan tiga hal yang sangat penting,” jelasnya.

Di akhir rapat kerja tersebut, Komite IV mendukung kebijakan pemerintah untuk tetap menjaga komitmen amanat UU No. 2 Tahun 20220, di antaranya defisit kembali maksimal 3 persen di tahun 2023. Komite IV juga mendukung kebijakan dalam merespon kenaikan harga komoditas dengan melindungi daya beli masyarakat, menjaga pemulihan ekonomi dan menjaga fiskal tetap sehat. Komite IV juga meminta agar kebijakan TKD 2023 yang meliput peningkatan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta penguatan TKD untuk mendukung sektor prioritas yang meliputi kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial dan infrastruktur dapat terwujud.

"Komite IV DPD RI juga berharap kepada pemerintah agar arah kebijakan Transfer ke Daerah tahun 2023 dapat meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah, meningkatnya kualitas penyelenggaraan pemerintah daerah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat," tutup Casytha yang juga Senator dari Jawa Tengah ini. (rls/btp).