Telusur.co.id - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti langsung diserang anggota Komisi IV DPR.
Dalam ruang rapat anggota asal fraksi PDI Perjuangan, Sudin langsung mempertanyakan larangan penggunaan alat tangkap cantrang.
“Mengapa di Jawa boleh menggunakan cantrang tapi di Lampung tidak boleh,” tanya Sudin saat rapat baru berjalan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/03/18).
Menurut Sudin, Pemerintah harus bersikap adil. Hal itu sesuai dengan tujuan pemerintah. “Pemerintah harus adil. Saya tidak memikirkan pemilik saya memikirkan ABK,” tegasnya
Oleh sebab, politisi asal Provinsi Lampung meminta pemerintah mempertimbangkan kembali larangan penggunaan cantrang.
“Kalau tidak boleh, Semua pengguna cantrang tidak boleh,” imbuhnya.
Diketahui, pemerintah telah melakukan pelarangan penggunaan cantrang saat menangkap ikan. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015.
Namun, pelaksanaannya ditunda dua tahun atas dasar permintaan nelayan kepada Ombudsman dan efektif penundaan tersebut selesai Desember 2017 lalu.[far]