telusur.co.id - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 36 tersangka kasus pencurian motor. Dalam melakukan aksinya, mereka tak segan melukai korbannya dengan senjata api.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para tersangka terbagi dalam tujuh kelompok. Bila ditotal, sudah ratusan motor berhasil digasak.
"Setiap melakukan aksinya mereka selalu menggunakan senjata api. Terakhir ada satu korban yang ditembak pelaku di bagian pahanya, dan masih dirawat di rumah sakit karena harus dioperasi," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/8/21).
Mayoritas dari para pelaku, kata Yusri, merupakan residivis dari kasus serupa. Wilayah mereka beraksi juga cukup luas, mulai dari Jakarta hingga ke Tangerang.
"Jadi mereka ini biasa mengirimkan motor hasil curian ke wilayah Sukabumi, Jawa Barat. Di sana ada penadah besarnya yang berinisial I alias Kakek, yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO)," jelasnya.
Peran DPO Kakek ini, lanjut Yusri, cukup berpengaruh. Bahkan ada beberapa pelaku curanmor yang didatangkan Kakek dari Sukabumi ke Jakarta.
"Mereka biasanya mendapat upah Rp 1 juta untuk setiap sepeda motor yang berhasil dicuri," katanya.
Selain mengamankan para tersangka, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni 11 sepeda motor, satu mobil, dan kunci T. Selain itu ada beberapa pucuk senjata api rakitan yang biasa digunakan pelaku saat beraksi.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Ts)