Rekomendasi BULD DPD RI: Restrukturisasi Legislasi Tata Kelola Ketahanan Pangan - Telusur

Rekomendasi BULD DPD RI: Restrukturisasi Legislasi Tata Kelola Ketahanan Pangan

Wakil Ketua BULD DPD RI, Lily Amelia Salurapa pada Sidang Paripurna ke-10 di Gedung Nusantara V DPD RI, Jakarta, Jumat (5/4/24). (Foto: Humas DPD RI).

telusur.co.id - Ketahanan pangan menjadi sasaran pemantauan Badan Urusan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BULD DPD RI). Untuk itu, BULD DPD RI merekomendasikan rekonstruksi legislasi dan perbaikan tata kelola ketahanan pangan di daerah. Dalam hal ini pemerintah daerah bertanggung jawab atas ketersediaan pangan daerah dengan indikator penilaian melalui peraturan daerah yang mengatur ketahanan pangan daerah. 

Hal ini disampaikan Wakil Ketua BULD DPD RI, Lily Amelia Salurapa pada Sidang Paripurna ke-10 di Gedung Nusantara V DPD RI, Jakarta, Jumat (5/4/24).

"Kami merekomendasikan agar dilakukan rekonstruksi legislasi untuk mengatasi dampak bagi daerah, atas perubahan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang," tutur Lily.

Dalam sidang tersebut Lily menambahkan, BULD DPD RI juga mendorong pemerintah agar mengambil kebijakan pangan yang lebih mengedepankan pendekatan kewilayahan. Melalui mekanisme bottom-up.

"Tujuan mekanisme bottom-up adalah agar mengoptimalkan sektor pertanian dan serta meningkatkan program, strategi diluar sektor pertanian dan mendorong sistem tata kelola multi-level yang memperkuat koordinasi pusat-daerah," lanjut senator asal Sulawesi Selatan itu.

Sementara itu, sidang paripurna tersebut juga menerima laporan hasil tindak lanjut Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI terhadap permasalahan masyarakat Desa Celukan Bawang, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali dengan PT. PLN (persero) atas pembangunan PLTU menghasilkan 6 (enam) point komitmen yang harus disepakati oleh para pihak.

"Pada kesepakatan tanggal 23 November 2023 para pihak berkomitmen akan menaati dan merealisasikan kesepakatan maksimal 6 (enam) bulan sejak ditanda tangani yaitu terakhir realisasi pada 23 Mei 2024," kata Wakil Ketua I BAP DPD RI, Evi Apita Maya.

Evi menjelaskan untuk masa sidang berikutnya BAP DPD RI akan menindaklanjuti terkait proses pembangunan PLTU tahap II serta tinjauan ke lapangan atas realisasi 6 (enam) komitmen yang telah disepakati.

"DPD RI juga mendorong semua unsur masyarakat Provinsi Bali agar dapat bersama-sama memantau proses realisasi. Adapun rekomendasi ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban konstitusional dan kewenangan DPD RI," sambung Evi yang juga merupakan Anggota DPD RI asal Nusa Tenggara Barat.

Sidang paripurna hari ini juga menerima penyerahan laporan tugas dari alat kelengkapan lain yang tidak mengambil keputusan, diantaranya penyusunan RUU Perubahan atas UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang saat ini dalam tahapan inventarisasi materi. [Tp]


Tinggalkan Komentar