telusur.co.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan, yang akan berlaku mulai Senin (11/1/21) hingga Senin (25/1/21) mendatang. Keputusan ini termaktub dalam Keputusan Gubernur No. 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur No. 3 Tahun 2021.
"Kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif Covid-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri," ujar Anies dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/1/21).
Dalam PSBB pengetatan pada September 2020, kata Anies, ada penurunan angka kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota. Kala itu angka kasus aktif Covid-19 di Jakarta sempat melambung karena libur panjang pada bulan Agustus.
Setelah diberlakukan PSBB pengetatan, kata Anies, terdapat penurunan angka positif Covid-19 hingga 50 persen. Sehingga saat itu Pemprov DKI kembali menerapkan PSBB transisi.
"Dengan demikian pengetatan pembatasan sosial itu benar-benar efektif menurunkan kasus aktif," jelasnya.
Lebih jauh Anies memaparkan, alasan PSBB pengetatan harus diberlakukan saat ini. Salah satunya ialah ketersediaan fasilitas kesehatan untuk pasien Covid-19 yang hampir penuh.
Sementara penambahan fasilitas kesehatan di Jakarta tidak bisa dilakukan secara instan. Sehingga menarik rem darurat saat ini mutlak diperlukan untuk menekan angka penularan Covid-19.
"Karena setiap penambahan kapasitas tempat tidur membutuhkan penambahan tenaga kesehatan, penambahan peralatan dan obat-obatan," tandasnya. [Fhr]



