telusur.co.id - Polres Metro Bekasi menangkap empat pelaku pengeroyokan, yang menyebabkan seorang remaja berinisial LEH (16) meninggal dunia. Pengeroyokan ini terjadi di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Minggu (6/2/22).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, keempat tersangka berinisial AB (21), RF (19), FH (19) dan IA (17). Peristiwa ini bermula saat korban tengah mencari kucingnya yang hilang.
"Kemudian korban ditanya oleh pelaku FH sedang ngapain lalu (korban) pergi. Tersangka berhasil ditangkap ada empat orang, namun kami hadirkan tiga orang karena satu lagi positif Covid-19,” ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/2/22).
Menurut Zulpan, setelah penyidik melakukan pemeriksaan tes urine, ternyata pelaku pengeroyokan positif narkoba dan minuman keras. "Pelaku mengkonsumsi sabu dan miras jenis anggur merah,” imbuhnya.
Saat pengeroyokan, sambung Zulpan, pelaku AB berperan membacok korban di bagian kepala, kemudian RF membacok korban di bagian bahu. Lalu pelaku FH berperan sebagai pelaku provokasi dengan meneriakkan korban sebagai maling, dan ikut menganiaya korban dengan memukul kepala menggunakan tangan kosong.
“Satu tersangka lainnya berinisial IA (17) yang berperan untuk ikut menganiaya korban dengan memukul bagian kepala korban dengan tangannya sendiri,” jelasnya.
Selain keempat tersangka, sambung Zulpan, pihaknya masih memburu dua pelaku lainnya, berinisial MAM dan A yang berperan ikut menganiaya korban. Para pelaku diketahui
“Barang bukti yang ikut diamankan itu senjata tajam berupa celurit panjang, serta beberapa pakaian korban dan pelaku,” tuturnya.
Para pelaku, lanjut Zulpan, awalnya berniat melakukan tawuran dengan kelompok pemuda di Tanjung Priok. Oleh karenanya, polisi turut menyita dua bilah senjata tajam dari tangan para pelaku.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, lalu Pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 ancaman 10 tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun dan denda Rp 200 juta. (Ts)