telusur.co.id - Polda Metro Jaya mengamankan 24 tersangka premanisme yang bermain di luar wilayah Pelabuhan Tanjung Priok. Mereka kerap melakukan pemalakan terhadap sopir truk kontainer di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. 

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, para preman yang diamankan memiliki modus meminta bayaran secara tidak resmi atau pungutan liar terhadap supir truk kontainer. Apa yang mereka lakukan juga kerap dikeluhkan para sopir truk.

"Ini kelompok yang bermain di luar wilayah pelabuhan, dengan modus operandinya seolah-olah melakukan pengamanan, sehingga para supir truk merasa tidak nyaman. Tapi sejatinya melakukan pemerasan kepada perusahaan angkutan kontainer dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok," ujar Fadil di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/6/21).

Para preman, kata Fadil, meminta jatah kepada pemilik truk senilai Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu tiap bulannya dan menempelkan stiker. Bila tidak, mereka akan mengganggu para pengemudi truk.

"Bagi yang sudah membayar uang, dengan dalih untuk pengamanan, maka mereka tidak akan diganggu di perjalanan dengan ditandai stiker tersebut" jelasnya.

Bukan hanya itu, sambung Fadil, para preman juga melakukan tindak kejahatan seperti bajing loncat. Mereka juga menjual minuman kepada para pengemudi truk dengan harga yang tak wajar.

"Petugas kepolisian masih terus mendalami dan mencari preman-preman yang kerap melakukan pungli, pihaknya tak segan untuk bertindak tegas," jelasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Tp)