telusur.co.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) menggantikan Sofyan Djalil, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/6/22).
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 64/P/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Indonesia Maju.
Berdasarkan data dari elhkpn.kpk.go.id yang dilihat, Rabu (15/6/22), Hadi terakhir melaporkan hartanya pada 7 Juni 2021. Dia melaporkan hartanya saat masih menjadi Panglima TNI.
Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara megara (LHKPN) yang disetor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, Hadi tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp20.565.908.278 atau Rp20,5 miliar.
Harta Hadi terdiri dari harta tidak bergerak dan harta bergerak. Untuk harta tidak bergerak, ia tercatat memiliki enam bidang tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Malang. Harta tidak bergerak Hadi ini tercatat senilai Rp6.970.000.000.
Sementara untuk harta bergerak, Hadi memiliki empat alat transportasi berupa dua Toyota Innova, satu Honda CRV dan satu sepeda motor Honda. Empat kendaraannya itu senilai Rp486.450.000.
Harta bergerak lainnya yang tak dirinci senilai Rp1.905.000.000. Surat berharga senilai Rp3 miliar, kas atau setara kas lainnya senilai Rp8.204.458.276. Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) ini tercatat tak memiliki utang. [Tp]



