telusur.co.id - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) resmi mendaftar sebagai pemantau pemilu 2024 pada Jumat 10 Juni 2022, bersamaan dengan acara peluncuran meja bantuan untuk pemantau oleh Bawaslu RI.
Dalam penyerahan berkas, JPPR diterima oleh Ketua Bawaslu RI, Bapak Rahmat Bagja dan Ibu Lolly Suhenty selaku koordinator divisi pencegahan, humas dan partisipasi masyarakat.
Kornas JPPR, Nurlia Dian Paramita mengatakan
JPPR yang sudah berdiri selama hampir 24 tahun merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilu sebagai upaya penghormatan terhadap hak-hak pemilih serta memastikan kedaulatan pemilih dan kualitas pemilu 2024 mendatang.
"Aktivitas pemantauan pada prinsipnya merupakan kegiatan memantau tahapan proses pelaksanaan pemilu dengan cara mengumpulkan data, temuan dan informasi pelaksanaan pemilu. Lembaga pemantau menjadi salah satu pilar dalam pengawalan proses pelaksanaan pemilu. Pemantauan pemilu oleh masyarakat sipil menjadi sebuah tradisi penting dalam menciptakan iklim pemilu yang jurdil dan demokratis," ujar Nurlia dalam keterangannya, Sabtu.
Tantangan Pemilu 2024 dinilai cukup berat seperti adanya benturan tahapan dengan Pilkada maupun proses rekrutmen penyelenggara di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota ditengah tahapan. Kemudian proses adaptasi penyelenggara Pemilu yang baru terpilih maupun yang nantinya akan terpilih di tengah tahapan juga berpotensi melakukan pelanggaran Pemilu.
Misal di dalam tubuh Bawaslu sendiri yang saat ini sedang beradaptasi dengan skema baru dengan dihilangkannya divisi pengawasan yang berarti semua anggota Bawaslu harus melakukan pengawasan sesuai dengan Jobdesk masing-masing divisi. Tentu hal ini perlu adanya adaptasi di tubuh Bawaslu sampai ketingkatan adhoc.
Kemudian penyusunan peraturan turunan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 baik PKPU maupun Perbawaslu yang terkesan terburu-buru mengejar deadline waktu pelaksanaan tahapan, menimbulkan potensi permasalahan hukum dalam setiap tahapannya. Tentu masih banyak potensi pelanggaran lainnya baik dari tubuh penyelenggara Pemilu maupun Peserta Pemilu.
"Melihat hal tersebut JPPR berkomitmen untuk melakukan Pemantauan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemantau pada setiap tahapan Pemilu 2024 yang di mulai 14 Juni 2022 mendatang," tandasnya. [ham]



