RKUHP Tuai Penolakan, Menkumham: Gugat Aja ke MK - Telusur

RKUHP Tuai Penolakan, Menkumham: Gugat Aja ke MK

Menkumham Yasonna H Laoly

telusur.co.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, angkat bicara soal masih adanya penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan segera disahkan menjadi UU. 

Menurut Yasonna, RKUHP yang akan disahkan itu telah disosialisasikan ke berbagai elemen masyarakat.

"Ya sudah, ini sudah dibahas dan sudah disosialisasikan ke seluruh penjuru Tanah Air, seluruh stakeholders," kata Yasonna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/22).

Yasonna mengaku memahami bahwa produk hukum tersebut tidak mungkin disetujui semua pihak. Namun, RKUHP saat ini reformatif ketimbang KUHP versi kolonial Belanda. 

"Kalau untuk 100 persen setuju tidak mungkin. Kalau pada akhirnya nanti masih ada yang tidak setuju daripada kita harus memakai KUHP Belanda yang sudah ortodoks dan dalam KUHP ini banyak yang reformatif, bagus," ujarnya.

Yasonna pun mempersilakan para pihak yang menolak RKUHP menempuh jalur judicial review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Kalau ada perbedaan ya, nanti kalau sudah disahkan gugat aja di Mahkamah Konstitusi. Itu mekanisme konstitusional," katanya.[Fhr


Tinggalkan Komentar