Rombongan Pengantar Jenazah Aniaya Supir Truk di Cilincing, Lima Orang Jadi Tersangka - Telusur

Rombongan Pengantar Jenazah Aniaya Supir Truk di Cilincing, Lima Orang Jadi Tersangka

Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan (Foto: Instagram)

telusur.co.id - Video arogansi pengantar jenazah viral di Instagram lantaran melakukan perusakan terhadap sebuah truk kontainer. Mereka merasa truk tersebut menghalangi iring-iringan pengantar jenazah.

Bukan hanya merusak, mereka juga melakukan penganiayaan terhadap pengemudi truk. Belakangan diketahui peristiwa perusakan dan penganiayaan terjadi di jalan Sungai Tiram, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (18/6/21).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan usai video tersebut viral. Usai mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, polisi berhasil meringkus lima tersangka pengeroyokan dan perusakan truk.

Adapun kelima tersangka berhasil berinisial AJ (21), KB (20), ME (18), RF (26), dan ARP (21). Mereka diamankan di dua lokasi berbeda.

"Untuk pelaku KB, MF, RF, ARP diamankan saat sedang nongkrong di Jalan Bendungan Jago, Kelurahan Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat," ujar Guruh di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (22/6/21).

Untuk tersangka AJ, kata Guruh, diamankan di lokasi berbeda dengan empat rekannya. AJ diketahui menganiaya pengemudi truk saat mengantar jenazah ibu kandungnya.

"Total kami menangkap sembilan orang, yang dinyatakan sebagai tersangka saat ini ada lima orang. Sementara empat orang lainnya masih kami kenakan wajib lapor," jelasnya.

Usai melakukan penganiayaan dan perusakan, AJ sempat berusaha melarikan diri ke kawasan Bogor, Jawa Barat. Polisi yang mendapat informasi langsung mengejar AJ ke lokasi yang dimaksud.

"Sementara AJ diamankan saat melarikan diri di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat," kata Guruh.

Akibat perbuatannya, para tersangka pengeroyokan saat ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Tp)


Tinggalkan Komentar